JEJAK KATA, Tangerang — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak di jalan. Penagihan dan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” kata Indra dalam pertemuan dengan 23 perusahaan pembiayaan di Aula Polresta Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu digelar untuk menyamakan pemahaman mengenai penagihan kredit dan eksekusi jaminan fidusia.
Indra mengatakan perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak menagih debitur. Namun, hak tersebut tidak boleh dijalankan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi jaminan fidusia. Menurut dia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sepihak, terutama jika debitur menolak menyerahkan kendaraan atau terdapat perselisihan mengenai wanprestasi.
Polisi menyoroti praktik penghentian kendaraan di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Menurut Indra, status sebagai penagih utang tidak boleh menjadi kedok untuk melakukan tindak pidana.
Perusahaan pembiayaan diminta memastikan petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam penagihan memiliki kewenangan yang sah serta memperketat pengawasan.
“Jangan ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” ujar Indra.
Polresta Tangerang menyatakan akan mengambil langkah hukum jika proses penagihan mengandung unsur kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan. (*






