Liputan

Setahun Curi Motor Jamaah Masjid, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

×

Setahun Curi Motor Jamaah Masjid, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Polisi membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyasar parkiran masjid saat salat Subuh. Keduanya diduga telah beraksi selama sekitar setahun di sejumlah wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Kedua tersangka adalah MF, 33 tahun, yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi, dan CW, 48 tahun, sebagai eksekutor. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan bermula dari maraknya curanmor di parkiran masjid pada dini hari. Polisi memetakan ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi, serta lokasi sasaran melalui rekaman CCTV dan informasi di media sosial.

Saat patroli, polisi melihat dua pria dengan ciri sesuai hasil penyelidikan. Keduanya dibuntuti hingga kawasan Larangan. Mereka sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah, tetapi tidak beraksi karena jamaah telah meninggalkan parkiran.

Polisi kemudian menyergap keduanya. Dari tangan tersangka disita Honda Beat, dua telepon seluler, tas, helm, sepatu, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri motor, seperti mata kunci dan magnet kunci.

Menurut Susida, kedua tersangka mengaku beraksi antara pukul 02.00 hingga 07.00 WIB. Selain masjid, sasaran mereka mencakup perumahan dan rumah kontrakan. Dalam sepekan, mereka mengaku bisa mencuri dua hingga tiga sepeda motor.

Motor curian dijual kepada seorang penadah di Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Polisi telah mendatangi lokasi penadah, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.

Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan sejumlah lokasi pencurian di Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menambahkan, polisi masih memburu penadah dan kemungkinan pelaku lain. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan pada dini hari dan melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *