Jejak KataLiputan

Pemkab Tangerang Dorong Pembentukan Satgas Anti Rentenir

×

Pemkab Tangerang Dorong Pembentukan Satgas Anti Rentenir

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Rentenir tumbuh subur ketika akses pembiayaan resmi terasa rumit. Pemerintah Kabupaten Tangerang kini mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir untuk memutus mata rantai itu.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyatakan dukungannya terhadap gagasan yang digulirkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang dalam seminar di Aula Pendopo Bupati, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Maesyal, satgas tidak cukup hanya menerima laporan warga yang terjerat pinjaman berbunga tinggi. Lembaga itu harus mampu menindaklanjuti pengaduan sekaligus mencarikan jalan keluar bersama pemerintah daerah.

Masalahnya, kata dia, bukan semata keberadaan rentenir. Warga membutuhkan modal dengan proses yang mudah dan beban pembiayaan yang terjangkau.

Pemkab Tangerang memiliki sejumlah lembaga pembiayaan, antara lain BPR, PT LKM, dan UPDB. Maesyal meminta lembaga tersebut memangkas kerumitan persyaratan dan menawarkan pembiayaan yang lebih ringan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

“Pemerintah tidak hanya membentuk satgas, tetapi harus memberikan solusi,” kata Maesyal.

Ia juga mengingatkan warga agar meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Modal usaha Rp3 juta hingga Rp5 juta, misalnya, tak perlu dibayar dengan utang Rp20 juta. Pinjaman yang terlalu besar justru berpotensi berubah menjadi beban baru.

Ketua MES Kabupaten Tangerang Mohamad Mahrusillah mengatakan satgas diharapkan menjangkau 29 kecamatan. Keanggotaannya pun tidak hanya berasal dari MES, tetapi melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk NU, PWI, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan MUI.

Dengan begitu, perang melawan rentenir tak berhenti pada imbauan. Pemerintah dituntut menyediakan pintu pembiayaan yang mudah, sementara masyarakat memiliki pilihan yang lebih aman ketika membutuhkan modal. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *