JEJAK KATA, Tangerang – Polisi membongkar peredaran obat keras daftar G dengan modus toko sembako di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita 833 butir obat keras daftar G.
Kasat Narkoba, Kompol Rihold didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan, pihaknya tiga pelaku, yaitu MT (30), SB (24) dan MS (20) sudah ditetapkan jadi tersangka.
Ia juga menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah. Lantaran dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rihold dalam keterangan Pers di media center Polres Metro Tangerang.
Terhadap para pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidananya penjara 12 Tahun.
“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir perorang yang mengkonsumsinya,” pungkasnya. (*






