Dia juga Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kalapas dan seluruh jajarannya yang selama ini telah ikut membantu membina warga binaan yang ada di Tangerang.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Jambe, Zaenal Fikri mengatakan, pemberian remisi umum pada 17 Agustus tahun 2023 tersebut untuk narapidana dan warga binaan di Rutan kelas 1 Tangerang dan Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir dalam rangka HUT ke-78 RI, berdasarkan SK Remisi Umum 17 Agustus dengan Nomor Pas-1379-1383-1390.PK.05.04 tahun 2023.
“Yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus sebanyak 818 orang narapidana dengan rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan, narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana diantaranya langsung bebas pada hari ini,” jelas Zaenal Fikri.
Dia melanjutkan ada 7 orang narapidana masih memiliki subsider yang diganti dengan pidana penjara dengan besaran masing-masing. Untuk Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, narapidana yang mendapatkan remisi Umum 1 sebanyak 26 orang.






