Kebijakan keamanan siber yang diatur dalam Perpres ini di antaranya meliputi analisis dan evaluasi terhadap kebijakan keamanan siber, perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang keamanan siber. Selain itu, pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penegakan hukum di bidang keamanan siber secara terpadu.
Untuk diketahui, Huawei didirikan pada tahun 1987. Huawei merupakan perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan perangkat pintar terkemuka global. Huawei memiliki 207.000 karyawan dan beroperasi di lebih dari 170 negara dan wilayah, melayani lebih dari tiga miliar orang di seluruh dunia.







