JEJAK KATA, Kota Tangerang – Entah setan apa yang merasuki pria lanjut usia (lansia) di Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ini hingga gelap mata melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur.
Aksi bejat lansia berinisial H (60) ini terbongkar setelah ada korban yang membuat pengakuan kepada orang tuanya.
Kronologisnya, bermula ketika pada Selasa, (30/01) malam sekira pukul 19:00 WIB pelaku mengajak bermain korban berinisial B (13) masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan itu pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng.
“Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu,” Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/01).
Setelah korban berhasil keluar dari kontrakan yang terkunci itu, langsung melarikan diri dan kembali ke rumah. Setibanya di rumah B menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.
“Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan, benar diakui oleh pelaku,” ungkapnya.
Setelah didesak rupanya tidak hanya B yang menjadi korban keganasan pelaku, namun ada dua korban lagi yaitu N (9) dan V (7). Dari situlah, tanpa basa-basi orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan H ke pihak kepolisian.
Pelaku diamankan pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB oleh anggota piket Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” tukas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.