JEJAK KATA, Kota Tangerang – Judi online menjadi salah satu penyakit di masyarakat yang saat ini sudah sangat meresahkan. Untuk itu perlu pencegahan untuk menekan angka kasus itu.
Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang terus berupaya meminimalkan kasus judi online. Salah satunya, mengajak masyarakat Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online.
Keren! Klub Merby Bangkitkan Kembali Ragam Sanggul Nusantara
“Kemenkominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online maupun iklan spam. Selain itu, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital bisa melapor ke aduankonten.id,” ujar Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indri Astuti, Kamis (02/05/24).
Menurut Indri, kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs tersebut. Yakni, dengan data nama lengkap dan alamat email.
Warga Kabupaten Tangerang, Waspadai Kondisi Perubahan Cuaca!
“Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan atau link dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut,” katanya.
Lanjutnya, kanal aduankonten.id juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online. Seperti pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan, separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
Jangan Curhat di Medsos, Problem Keluarga Konseling ke Puspaga!
“Selain aduankonten.id, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui meail aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp di 0811-9224-545,” jelasnya. (**