Jejak KataLiputan

Catat! Ini Lima Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

×

Catat! Ini Lima Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta – Untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya, Selasa (30/07/24), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik lokasi.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Citilink Kualanamu-Jeddah Tujuh Kali Sebulan Dongkrak Jemaah Umroh

Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemkot Tangerang Optimis Kendalikan Inflasi di Semester Kedua

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Nasi Gultik Lek Sugeng Citra Raya Gurihnya Jos Bikin Gobyos!

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *