Jejak KataLiputan

Pengedar Obat Keras Ilegal di Kosambi Ditangkap, Pemasok Diburu

×

Pengedar Obat Keras Ilegal di Kosambi Ditangkap, Pemasok Diburu

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang—Ada kios yang menjual air mineral, ada yang menjual pulsa, dan ada pula yang diam-diam menawarkan “jalan pintas” menuju sensasi. Bedanya, jalan pintas yang satu ini tak pernah benar-benar membawa orang sampai ke tujuan. Yang ditinggalkan justru kesehatan, masa depan, bahkan nyawa.

Di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, polisi menemukan bahwa etalase kecil ternyata menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada ukuran bangunannya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin edar. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak.

Polisi kemudian melakukan observasi dan pembuntutan sebelum menangkap YG pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 970 butir Tramadol, 948 butir Hexymer, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.

Jika dihitung satu per satu, hampir dua ribu butir obat itu tampak seperti angka statistik. Namun ketika dibayangkan berada di tangan remaja yang menganggapnya sekadar “obat biar melayang”, angka itu berubah menjadi potensi bencana.

Ironisnya, obat-obatan ini sejatinya dibuat untuk tujuan pengobatan dengan pengawasan tenaga medis. Di tangan yang tepat, ia menjadi terapi. Di tangan yang salah, ia menjelma menjadi candu.

Belakangan, Tramadol dan Hexymer memang bukan nama asing dalam berbagai pengungkapan kasus. Keduanya bahkan kerap dipasarkan dengan cara yang nyaris menyerupai jajanan: mudah dicari, mudah dibeli, dan terkadang lebih gampang diperoleh daripada obat batuk di apotek.

Di sinilah ironi itu bermula. Obat keras yang seharusnya dijaga ketat justru beredar longgar melalui jalur ilegal.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, YG mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi kini masih memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Arnold.

Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, terutama kalangan muda.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat ilegal.

Di balik pengungkapan ini, ada pelajaran yang lebih besar daripada sekadar penangkapan seorang pengedar. Perang melawan obat keras ilegal bukan hanya urusan polisi. Selama masih ada permintaan, akan selalu ada yang membuka pintu belakang untuk memasoknya.

Sebab, di negeri ini, yang paling murah kadang bukan harga pilnya, melainkan kesadaran untuk mengatakan, “tidak.” Dan ketika kesadaran itu kalah oleh rasa penasaran, yang dipertaruhkan bukan lagi beberapa butir obat, melainkan masa depan yang pelan-pelan ditelan efek sampingnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *