JEJAK KATA, Jakarta – Mulai 1 November 2014 tarif penyeberangan di Merak-Bakauheni naik sebesar 5 persen. Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, menjelaskan kenaikan ini juga terjadi pada 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia.
“Pada hari ini nanti malam ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia,” ujar Handjar Dwi Antoro.
Ancaman Pelanggaran HAM terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan kenaikan tarif ini dari dua aspek, baik pengusaha kapal maupun pengguna jasa. Menurutnya, kenaikan rata-rata di semua golongan penumpang sebesar 5 persen.
“Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar,” ujarnya.
“Kalau kita bicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan ya memang ada kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan,” ucapnya.
Tabrak Puluhan Pengendara Sopir Truk Boks Besar Diamuk Massa
Berikut daftar kenaikan tarif di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni:
A. Penumpang
1. Dewasa Rp 23.400,-
2. Bayi Rp 1.900,-
B. Kendaraan
1. Golongan I Rp 27.600,-
2. Golongan II Rp 65.500,-
3. Golongan III Rp 135.900,-
4. Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,-
5. Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,-
6. Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
7. Golongan VII Rp 1.657.200,-
8. Golongan VIII Rp 2.503.000,-
9. Golongan IX Rp 3.814.500,-
Hingga Akhir Tahun, Pemkot Tangerang Hadirkan Beragam Kejuaraan
Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengungkapkan, kenaikan tarif penyeberangan dinilai sesuai kebutuhan untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan minimum.
“Kalau kita bicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan ya memang ada kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan,” pungkas Khoiri. (*