Jejak KataLiputan

Batal Damai, Terduga Penipuan Sembako Murah Jadi Tersangka

×

Batal Damai, Terduga Penipuan Sembako Murah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI | Istimewa

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Wanita muda berinisial J, terduga pelaku penipuan penjualan sembako murah di Kota Tangerang ini, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota.

Informasi yang didapat, penetapan tersangka bermula ketika enam orang warga Perumahan Banjar Wijaya Cluster Grassia Kota Tangerang yang mengaku sebagai korban, yaitu PA, RW, VT, DS SGS dan NC mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota bersama terduga pelaku.

Tujuan kedatangannya di kantor polisi tersebut adalah untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun tiba-tiba, satu diantara enam orang korban, yaitu NC berubah pikiran dan membuat laporan. Terduga pelaku dilaporkan dengan tuduhan penipuan. J dilaporkan dengan Nomor: LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Maret 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menetapkan J sebagai tersangka.

“Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami (Polisi) akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaa,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (21/04/25).

Zain juga mengungkapkan, korban awalnya terbuai oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian, pada Desember 2024, korban memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp. 17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

“Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000, akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” ungkapnya.

Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Dan, ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain: percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.

“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, Polisi berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani.

“Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *