Liputan

Mahasiawa Desak Regulasi Jam Operasinal Truk Tambang Ditingkatkan Menjadi Perda

×

Mahasiawa Desak Regulasi Jam Operasinal Truk Tambang Ditingkatkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

JEJAK KATA, TANGERANG – Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) bersama aktivis Tangerang Utara menggelar aksi di halaman kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2026).

Mereka mendesak DPRD dan Pemkab Tangerang segera mengubah payung hukum regulasi tentang jam operasional kendaraan truk tambang, dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Koordinator aksi, Bung Boy, mengatakan bahwa pengaturan jam operasional truk tambang memerlukan payung hukum yang lebih kuat dan jelas, sehingga dapat dipedomani oleh  seluruh pemangku kepentingan.

“Korban akibat pelanggaran jam operasional ini sudah banyak, jangan sampai makin bertambah. Keselamatan rakyat adalah yang paling utama,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam Perda nanti harus terdapat sanksi hukum dan sanksi administratif yang tegas bagi truk yang melanggar jam operasional. Mereka juga menyatakan kesiapan HMTU bersama masyarakat untuk menghentikan atau memutarbalikkan truk tambang yang melanggar aturan.

Aksi aktivis mahasiswa ini diterima langsung oleh anggota DPRD Kabuten Tangerang dari Fraksi NasDem Chris Indra Wijaya dan Yahya Amsori dari Fraksi Demokrat.

Chris menjelaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutan mahasiswa sudah terjawab dan target pengesahan Perda diharapkan dapat terealisasi tahun ini.

“Kami apresiasi aspirasi rekan-rekan mahasiawa ini, semoga peningkatan Perbup menjadi Perda tersebut tahun ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD saat ini tengah berjuang untuk menganggarkan alokasi anggaran perbaikan jalan dari kabupaten dan provinsi, serta akan memperjuangkan anggaran kesehatan yang sempat dipangkas untuk menjadi prioritas kembali dalam perubahan anggaran.

Penulis: Chuni Hermansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *