JEJAK KATA, Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan tindakan hukum dan penyegelan terhadap PT Beringin Petroleum Energy (BPE) yang berlokasi di Jalan Padat Karya Gang Buntu RT 01/02, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tim KLH melakukan pemantauan lokasi, pemasangan palang dan stiker penyegelan, serta menggelar konferensi pers. Hadir pula sejumlah pejabat KLH, di antaranya Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Brigjen Pol. Frans Tjahyono, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dodi Kurniawan, dan Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Ari Prasetia.
Rizal Irawan menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya berbagai indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, proses pengolahan oli bekas di lokasi dilakukan dengan teknologi yang sederhana dan menghasilkan pencemaran pada berbagai media lingkungan.
“Kami menemukan dua cerobong tanpa perangkat pengendali pencemaran udara sehingga emisi hasil pembakaran langsung dilepaskan ke atmosfer. Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi dengan baik sehingga limbah cair tidak terolah secara optimal sebelum dibuang,” ujar Rizal.
Ia juga menyoroti kondisi lahan di sekitar area operasional yang terlihat menghitam serta keberadaan flare atau pembakaran gas yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran apabila tidak dikelola dengan baik.
“Pencemaran yang terjadi sudah bersifat multidimensi. Udara tercemar, air terdampak, dan tanah juga mengalami pencemaran. Karena itu kami menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain dugaan tindak pidana lingkungan, KLH juga menemukan pelanggaran administrasi. Meski perusahaan diketahui memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun belum dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menjadi syarat dalam pengelolaan lingkungan.
Atas temuan tersebut, KLH membuka kemungkinan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya Pasal 98 terkait pencemaran lingkungan, Pasal 103 tentang pengelolaan limbah, dan Pasal 104 mengenai pembuangan limbah.
Penindakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan, serta kekhawatiran warga terhadap potensi penyebaran pencemaran ke lingkungan sekitar.
Menurut informasi yang diperoleh, PT Beringin Petroleum Energy telah beroperasi cukup lama, sempat menghentikan aktivitas saat pandemi Covid-19, dan kembali beroperasi pada tahun 2022.
Rizal menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung iklim investasi dan pertumbuhan sektor industri sebagai pendorong pembangunan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan tidak mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maupun ekosistem sekitar.
“Pemerintahan ini sangat mendukung investasi, sangat mendukung industri, namun juga tidak boleh melupakan faktor lingkungan hidup. Oleh karena itu, terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan merusak lingkungan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan penindakan dan penyegelan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak perusahaan. KLH juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan di wilayah Banten. (*






