EsaiJejak Kata

Ijazah, Ego, dan Pengadilan: Ketika Publik Menunggu Kepastian, Bukan Kebisingan

×

Ijazah, Ego, dan Pengadilan: Ketika Publik Menunggu Kepastian, Bukan Kebisingan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

INDONESIA memang negeri yang sulit kehabisan drama. Ketika harga cabai mulai jinak, muncul polemik baru. Kali ini bukan soal utang negara, bukan pula soal pagar laut, melainkan selembar ijazah yang berhasil menyita perhatian publik bertahun-tahun lamanya.

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, kembali memanas setelah menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa ke ranah hukum. Di satu sisi ada pihak yang terus mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, di sisi lain ada pihak yang menilai tudingan itu sebagai fitnah yang harus dibuktikan di pengadilan. Akhirnya, panggung berpindah. Dari media sosial menuju ruang sidang.

Di sinilah letak persoalannya. Negara hukum tidak mengenal istilah “katanya netizen“. Yang dicari bukan siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang mampu menghadirkan alat bukti yang sah.

Sayangnya, ruang publik kita sering kali berubah menjadi arena pertandingan opini. Semua merasa menjadi ahli forensik dokumen, pakar grafologi, sekaligus hakim konstitusi. Modalnya cukup satu: kuota internet. Ironisnya, semakin banyak orang berbicara, semakin sedikit yang benar-benar membaca fakta hukum.

Publik tentu berhak mempertanyakan sesuatu yang menyangkut pejabat publik. Kritik adalah vitamin demokrasi. Namun kritik memiliki pasangan yang tidak boleh dipisahkan, yakni tanggung jawab.

Sebaliknya, jika pihak yang dituduh merasa dirugikan, jalur hukum juga merupakan hak konstitusional. Karena itu, ketika perkara sudah memasuki proses peradilan, ruang pembuktian seharusnya bergeser dari konten YouTube, podcast, dan potongan video menjadi alat bukti, saksi, serta keterangan ahli di depan majelis hakim.

Di sinilah semua pihak semestinya menahan diri.

Pengadilan bukan panggung siniar. Hakim bukan algoritma media sosial yang menghitung jumlah like dan subscriber. Putusan lahir dari pembuktian, bukan dari jumlah komentar. Yang justru mengkhawatirkan adalah energi bangsa yang begitu besar terkuras untuk memperdebatkan masa lalu, sementara persoalan hari ini masih menggunung. Harga kebutuhan pokok, lapangan kerja, kualitas pendidikan, kerusakan lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih sama-sama menunggu perhatian.

Tentu bukan berarti dugaan ijazah palsu tidak penting. Jika memang ada pelanggaran hukum, harus dibuktikan secara terbuka. Jika tuduhan itu tidak terbukti, rehabilitasi nama baik juga menjadi bagian dari keadilan. Yang berbahaya adalah ketika masyarakat lebih menikmati dramanya daripada mencari kebenarannya.

Dalam demokrasi, setiap orang bebas berpendapat. Namun kebebasan bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum. Begitu pula penggunaan instrumen hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat membungkam kritik apabila prosesnya berjalan sesuai asas peradilan yang adil. Pada akhirnya, semua bergantung pada pembuktian yang objektif di pengadilan.

Mungkin inilah ironi terbesar negeri ini. Selembar ijazah mampu membuat jutaan orang menjadi detektif dadakan, sementara tumpukan persoalan publik sering kali hanya lewat begitu saja di linimasa.

Mudah-mudahan, ketika palu hakim akhirnya diketukkan, yang selesai bukan hanya perkara hukumnya, tetapi juga kegaduhan yang selama ini menguras energi publik.

Karena negara ini membutuhkan lebih banyak kepastian hukum daripada pertengkaran tanpa ujung, dan lebih banyak solusi daripada sensasi. Demokrasi akan sehat jika kritik tetap hidup, hukum tetap dihormati, dan putusan pengadilan menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa, bukan sekadar opini yang paling ramai di media sosial. (*


Oleh: Widi Hatmoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *