EsaiJejak Kata

Rp19,8 M yang Hilang di Narasi: BPR, Aktivis, dan Ujian Transparansi

×

Rp19,8 M yang Hilang di Narasi: BPR, Aktivis, dan Ujian Transparansi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ANGKA miliaran rupiah, di negeri ini sering kali punya nasib yang unik. Begitu muncul ke ruang publik, ia langsung berubah menjadi dua kubu. Yang satu menyebutnya dugaan penyimpangan, yang lain menyebutnya sekadar salah baca administrasi. Publik? Seperti biasa, diminta bersabar sambil menunggu episode berikutnya.

Begitulah yang kini terjadi di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda). Angka Rp19,8 miliar mendadak menjadi perbincangan setelah aktivis Gilang Purnama melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan dugaan adanya kredit fiktif.

Tak butuh waktu lama, manajemen BPR membalas lewat klarifikasi resmi. Menurut mereka, bukan kredit fiktif, melainkan penyesuaian pencatatan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di titik ini, publik dibuat bingung. Ini sebenarnya persoalan kredit fiktif, salah klasifikasi administrasi, atau sekadar perang tafsir terhadap angka?

BPR tentu berhak membela diri. Bahkan, mereka menyodorkan sederet “rapor merah putih” yang cukup mengesankan. Kredit yang disalurkan mencapai Rp639,67 miliar kepada lebih dari 10 ribu debitur. Rasio kredit bermasalah Non-Performing Loan (NPL) diklaim di bawah 5 persen, jauh lebih baik dibanding rata-rata nasional yang mencapai 12,23 persen. Dividen untuk Pemkab Tangerang pun disebut sudah menembus Rp53 miliar secara kumulatif.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh tertutupi oleh deretan angka prestasi. Kinerja yang baik bukanlah sertifikat kebal dari pertanyaan publik.

Sebaliknya, laporan Gilang Purnama juga bukan vonis. Melaporkan dugaan adalah hak warga negara. Tetapi dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui audit, penyelidikan, atau putusan hukum. Jika setiap laporan langsung dianggap sebagai fakta, maka asas praduga tak bersalah tinggal menjadi pajangan di buku hukum.

Yang menjadi persoalan justru budaya kita yang terlalu gemar berdebat sebelum membuka data. Satu pihak membawa laporan, pihak lain membawa siaran pers. Padahal masyarakat tidak sedang mencari siapa yang paling pandai menyusun kalimat, melainkan siapa yang paling berani membuka fakta.

BUMD seperti BPR Kerta Raharja mengelola uang yang bersumber dari kepercayaan publik. Karena itu, standar transparansinya tidak boleh setengah-setengah. Ketika muncul angka Rp19,8 miliar yang dipersoalkan, jawaban paling elegan bukan sekadar mengatakan “tidak benar”, melainkan menunjukkan secara terang bagaimana angka itu terbentuk, mengapa berubah menjadi Rp1,8 miliar, dan di mana letak penyesuaian yang dimaksud.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memikul tanggung jawab besar. Jika laporan aktivis memang memiliki dasar yang kuat, proses hukumnya harus dibuka secara profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, itu pun harus dijelaskan kepada publik dengan argumentasi yang dapat diuji.

Jangan sampai polemik ini berakhir seperti banyak drama birokrasi lainnya: ramai saat konferensi pers, sunyi ketika publik menunggu hasil.

Karena sesungguhnya, yang sedang diuji bukan hanya BPR Kerta Raharja atau pelapor. Yang sedang diuji adalah keseriusan Kabupaten Tangerang membangun tata kelola BUMD yang transparan.

Uang Rp19,8 miliar memang besar. Tetapi ada yang jauh lebih mahal: kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan tidak pernah lahir dari adu pernyataan. Ia lahir dari keberanian membuka data, menerima pemeriksaan, dan membiarkan hukum berbicara tanpa tekanan maupun kepentingan.

Kalau semua pihak sama-sama yakin berada di jalan yang benar, seharusnya tidak ada yang perlu takut pada satu hal: pembuktian. (*


Oleh: Widi Hatmoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *