JEJAK KATA, Tangerang – Pembangunan tak selalu dimulai dengan dentuman alat berat. Kadang, langkah paling menentukan justru terjadi di balik meja pembayaran. Di sanalah proses pelepasan hak atas tanah menjadi awal dari sebuah proyek yang diharapkan membawa manfaat bagi banyak orang.
Selasa, 14 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyalurkan uang ganti rugi (UGR) kepada pemilik 15 bidang tanah yang terdampak pembangunan Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS). Proyek Strategis Nasional ini disiapkan untuk memperkuat pasokan air baku yang kelak menjadi sumber air bersih bagi masyarakat.
Pembayaran dipimpin Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah. Ia mengapresiasi warga yang bersedia melepaskan hak atas tanahnya demi kepentingan bersama.
“Kerelaan masyarakat menjadi fondasi penting agar pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi banyak orang,” ujarnya.
Dari 15 bidang yang menerima pembayaran, delapan berada di Desa Rancabuaya, empat di Desa Ancol Pasir, dua di Desa Malang Nengah, dan satu bidang di Desa Cikasungka.
Di balik angka-angka itu tersimpan cerita tentang kompromi antara kepentingan pribadi dan kebutuhan publik. Melepaskan tanah tentu bukan keputusan sederhana. Namun ketika proses dilakukan secara terbuka, nilai ganti rugi dibayarkan sesuai ketentuan, dan hak masyarakat dihormati, pembangunan dapat berjalan tanpa meninggalkan luka yang berkepanjangan.
Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong bukan sekadar proyek membangun kanal atau jaringan pipa. Infrastruktur ini menjadi mata rantai penting dalam distribusi air baku yang nantinya diolah menjadi air bersih bagi kawasan Tangerang dan sekitarnya. Di tengah pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan air setiap tahun, keberadaan infrastruktur semacam ini menjadi investasi jangka panjang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan proses pengadaan tanah akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Harapannya, setiap tahapan pembangunan dapat berlangsung lancar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah proyek bukan hanya diukur dari cepatnya pembangunan selesai, tetapi juga dari seberapa adil proses yang mengantarkannya. Air bersih memang menjadi tujuan akhir, tetapi kepercayaan masyarakat adalah sumber yang membuat pembangunan itu terus mengalir. (*






