Liputan

Pemkot Tangerang Sikat Parkir Liar dan PKL yang Kuasai Badan Jalan

×

Pemkot Tangerang Sikat Parkir Liar dan PKL yang Kuasai Badan Jalan

Sebarkan artikel ini
Petugas Trantib Kecamatan Benda menertibkan PKL di Jl. AMD, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten | Sumber: Trantib Kecamatan Benda

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Pagi di Jalan AMD, Kelurahan Benda, biasanya punya dua wajah. Di satu sisi, jalan itu menjadi urat nadi warga yang berangkat bekerja, mengantar anak sekolah, hingga mengirim barang dagangan. Di sisi lain, aspalnya kerap berubah fungsi menjadi “ruang usaha dadakan” sekaligus kantong parkir tanpa karcis. Jalan yang seharusnya dilalui kendaraan perlahan menjelma menjadi halaman depan yang dipakai bersama—meski tidak semua orang setuju.

Keluhan warga pun berdatangan. Bukan karena mereka anti pedagang kaki lima ataupun juru parkir, melainkan karena ruang publik yang semestinya menjadi milik bersama semakin menyempit. Kendaraan melambat, kemacetan muncul, dan keselamatan pengguna jalan ikut dipertaruhkan.

Merespons laporan tersebut, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Benda bergerak melakukan penertiban di sepanjang Jalan AMD. Namun, tak ada adegan kejar-kejaran ala film aksi. Pendekatan yang dipilih justru lebih bersahabat.

Petugas mendatangi para pedagang dan juru parkir, mengajak mereka berdialog, lalu memberikan imbauan agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berdagang atau parkir.

Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban kawasan.

“Petugas Trantib Kecamatan Benda mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang dan juru parkir agar tidak memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu pengguna jalan,” ujarnya, Rabu 22 Juli 2026.

Penertiban itu tidak berhenti pada imbauan. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menaati aturan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang.

Sebab, jalan sejatinya bukan sekadar hamparan aspal. Ia adalah ruang bersama yang menghubungkan kehidupan banyak orang. Ketika sebagian mengambil lebih banyak ruang, maka yang lain harus mengalah. Dan di situlah ketertiban diuji.

Ghufron mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dengan tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berdagang maupun parkir.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang tertib dan nyaman,” katanya.

Fenomena parkir liar dan PKL di badan jalan sebenarnya bukan cerita baru di berbagai kota. Ia lahir dari pertemuan antara kebutuhan ekonomi, keterbatasan ruang usaha, dan lemahnya disiplin terhadap fungsi ruang publik. Karena itu, penertiban semata tidak akan menjadi jawaban jika tidak dibarengi penyediaan ruang yang layak bagi pedagang dan pengawasan yang konsisten.

Jika tidak, jalan akan kembali menjadi “properti serbaguna”. Hari ini ditertibkan, besok kembali dipenuhi lapak dan parkir liar, seolah aspal selalu siap disulap menjadi pusat aktivitas dadakan.

Pemerintah Kota Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan gangguan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan sekitar. Sebab, kota yang tertib bukan hanya dibangun oleh petugas berseragam, tetapi juga oleh warga yang peduli dan memahami bahwa jalan bukan panggung pribadi, melainkan jalur kehidupan bersama. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *