JEJAK KATA, Tangerang – Di halaman SMP Negeri 2 Panongan, Senin pagi, barisan siswa berdiri tegak mengikuti upacara bendera. Namun, pelajaran yang paling penting hari itu bukan datang dari ruang kelas. Ia hadir melalui sebuah peringatan sederhana: jangan jadikan sepeda listrik sebagai kendaraan di jalan raya.
Pesan itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, saat menjadi pembina upacara. Di hadapan ratusan pelajar, ia berbicara tentang sesuatu yang belakangan menjadi pemandangan lazim di kawasan permukiman hingga jalan utama Kabupaten Tangerang—anak-anak berusia sekolah mengendarai sepeda listrik di tengah lalu lintas kendaraan bermotor.
Fenomena tersebut memang menawarkan kepraktisan. Sepeda listrik mudah dikendarai, hemat tenaga, dan semakin terjangkau. Namun, di balik kemudahan itu tersimpan persoalan yang kerap luput dari perhatian: ruang penggunaannya dibatasi oleh aturan.
Fery mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 secara tegas mengatur sepeda listrik tidak diperuntukkan bagi jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor. Kendaraan itu hanya boleh digunakan di jalur sepeda, kawasan permukiman, taman kota, area wisata, kawasan sekitar transportasi umum, atau lokasi yang ditetapkan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Peringatan tersebut bukan sekadar mengulang isi regulasi. Ia menjadi cermin atas realitas di lapangan. Tidak sedikit pelajar yang memanfaatkan sepeda listrik sebagai kendaraan menuju sekolah, melintasi jalan-jalan yang padat oleh sepeda motor, mobil, hingga kendaraan berat. Dalam kondisi seperti itu, risiko kecelakaan menjadi ancaman yang nyata.
Karena itu, Fery meminta para siswa tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua. Keputusan membeli sepeda listrik sering kali berangkat dari niat memudahkan mobilitas anak. Namun, kemudahan tidak boleh mengalahkan keselamatan.
“Jangan sampai karena ingin praktis justru mengabaikan keselamatan. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan, dan selalu utamakan keselamatan,” ujarnya.
Edukasi di lingkungan sekolah menjadi langkah preventif yang patut diapresiasi. Namun, tantangan sesungguhnya berada di luar pagar sekolah. Masih mudah dijumpai pelajar mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa pengawasan, sementara kesadaran masyarakat terhadap aturan tersebut belum sepenuhnya terbentuk.
Persoalan ini pada akhirnya tidak bisa dibebankan kepada anak-anak semata. Orang tua, sekolah, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan aturan tidak berhenti sebagai tulisan dalam lembar regulasi. Sebab, budaya tertib berlalu lintas tidak lahir dari penindakan semata, melainkan dari pendidikan yang dilakukan secara konsisten.
Melalui edukasi yang merupakan bagian dari arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Satlantas Polresta Tangerang berupaya menanamkan kesadaran sejak dini bahwa keselamatan di jalan bukan sekadar soal kepatuhan terhadap hukum. Ia adalah kebiasaan yang dibangun setiap hari, dimulai dari keputusan sederhana: memilih menggunakan kendaraan di tempat yang semestinya. (*






