JEJAK KATA, Tangerang – Tong sampah semestinya menjadi tempat berakhirnya barang yang tak lagi berguna. Namun, di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, benda itu diduga justru mendapat “promosi jabatan”. Bukan berisi sampah rumah tangga, melainkan menjadi tempat persembunyian ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan secara ilegal.
Tempat persembunyian itu rupanya tak cukup ampuh mengelabui polisi.
Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23), Minggu (2/8/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 270 butir hexymer dan enam butir tramadol yang diduga hendak diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, seluruh obat keras itu disembunyikan di dalam tong sampah yang dibungkus plastik hitam.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” kata Indra.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan FZ beserta barang bukti.
Kisah ini kembali mengingatkan bahwa peredaran obat keras ilegal sering kali bergerak senyap. Modusnya sederhana, tempat penyimpanannya tak selalu mencolok, tetapi dampaknya bisa jauh lebih besar daripada yang tampak. Obat yang seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan justru berubah menjadi barang dagangan yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
FZ kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cisoka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi obat keras tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara disertai denda paling banyak Rp5 miliar.
Di balik ratusan butir obat yang diamankan itu, terselip satu pelajaran lama yang terus berulang: ketika obat diperlakukan sebagai komoditas gelap, yang dipertaruhkan bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga masa depan orang-orang yang menjadi sasarannya. (*






