JEJAK KATA, Tangerang — Di atas kertas, proyek pemerintah Kota Tangerang berjalan seperti biasa: tender digelar, pemenang ditetapkan, pekerjaan dikerjakan, lalu pembayaran dilakukan. Masalahnya muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang membawa meteran dan dokumen.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 05/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 mengungkap persoalan pada belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2025.
BPK menemukan tiga persoalan dengan nilai total Rp4,17 miliar. Sebagian berupa kelebihan pembayaran karena volume pekerjaan kurang atau mutu tidak sesuai kontrak. Sebagian lainnya menyangkut proses pemilihan penyedia yang menyisakan tanda tanya.
Angkanya cukup besar untuk membuat istilah “sekadar kesalahan administrasi” terdengar terlalu nyaman.
Satu Peralatan, Dua Tender
Di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), BPK memeriksa 46 paket pekerjaan. Dari sana muncul temuan yang menarik perhatian: terdapat penyedia yang memasukkan penawaran pada dua paket berbeda pada waktu bersamaan dengan menggunakan peralatan utama yang sama.
Penyedia tersebut bahkan ditetapkan sebagai pemenang di kedua paket.
Secara sederhana, persoalannya begini: bagaimana satu peralatan utama dapat tersedia untuk dua pekerjaan yang membutuhkan peralatan tersebut pada waktu yang bersamaan?
BPK juga menemukan penyedia yang menyerahkan surat dukungan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan memenangkan tender.
Temuan itu bukan otomatis membuktikan adanya korupsi atau kolusi. Namun, secara tata kelola pengadaan, kondisi tersebut layak mendapat penjelasan. Sebab, aturan pengadaan dibuat bukan sekadar untuk menghiasi dokumen tender.
Kontrak Berbicara Lain
Persoalan berikutnya muncul ketika BPK memeriksa pekerjaan fisik.
Pemeriksaan bersama antara BPK, pejabat pemerintah, Inspektorat, penyedia dan konsultan pengawas pada 23 September hingga 19 November 2025 menemukan kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan di Perkimtan serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp1,20 miliar.
Di Perkimtan, dua paket mengalami kekurangan volume pembesian, beton, plesteran, acian dan pengecatan senilai Rp529,31 juta. Di Dispora, tujuh paket mengalami kekurangan volume pembesian dan beton, pasangan rumput sintetis, plesteran serta acian. Nilainya Rp674,30 juta. Dengan kata lain, dokumen kontrak dan kondisi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan beriringan.
Cerita yang lebih besar ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp2,96 miliar pada 46 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan. Sebanyak 19 paket di bidang Bina Marga bermasalah pada mutu beton serta volume pembesian dan railing. Nilainya Rp440,02 juta. Sementara 27 paket di bidang Tata Air mengalami kekurangan volume cerucuk atau dolken, beton dan pembesian dengan nilai Rp2,52 miliar.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran pada pekerjaan fisik mencapai sekitar Rp4,17 miliar.
Ironinya, uang itu bukan dibayarkan untuk sesuatu yang berada di atas anggaran. Ia dibayarkan untuk pekerjaan yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak.
Pengendalian Ada, Temuan Tetap Ada
Wali Kota Tangerang kemudian menerbitkan surat pernyataan. Pemerintah kota menyatakan memahami dan mematuhi ketentuan, telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern, menyediakan dokumen serta akses pemeriksaan, dan bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi atas temuan BPK.
Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.
Jika sistem pengendalian intern berjalan, bagaimana penyedia dengan peralatan utama yang sama dapat memenangkan dua paket? Mengapa surat dukungan material yang tidak sesuai spesifikasi tetap lolos? Dan bagaimana pekerjaan dengan volume yang kurang bisa dibayar lebih?
Pertanyaan itu tidak serta-merta menunjuk seseorang sebagai pelaku pelanggaran. Tetapi justru karena itu, penjelasan pemerintah menjadi penting. Publik perlu mengetahui apakah persoalannya berhenti pada kekeliruan administratif, lemahnya pengawasan, atau terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
BPK telah mencatat temuan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan koreksi dan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Yang belum selesai adalah pertanggungjawabannya. Sebab pembangunan jalan, gedung, irigasi dan fasilitas olahraga menggunakan uang publik. Ketika volumenya berkurang tetapi pembayaran tetap berjalan, yang berkurang bukan cuma beton, besi atau material. Kepercayaan publik ikut tergerus.
Temuan BPK seharusnya tidak berakhir sebagai angka dalam laporan tahunan yang kemudian berdebu di lemari arsip. Pemerintah Kota Tangerang perlu membuka tindak lanjutnya: berapa uang yang dikembalikan, siapa yang dikenai sanksi, bagaimana proses pengadaan diperbaiki, dan apakah dugaan pelanggaran yang lebih serius ditemukan dalam pemeriksaan lanjutan.
Sebab dalam urusan uang rakyat, “akan dikoreksi” seharusnya bukan kalimat penutup. Ia mestinya menjadi awal dari pertanggungjawaban. (*






