OPINI — Dahulu, kalau melihat kejadian aneh di jalan, orang paling jauh hanya menjadi saksi mata. Sekarang lain cerita. Sedikit kejadian, kamera ponsel terangkat. Beberapa detik kemudian masuk media sosial. Tak lama berselang, muncul kalimat sakti: “Viral!”
Di zaman ini, viral barangkali sudah menjadi semacam jalur tol informasi. Tidak perlu konferensi pers, tidak perlu meja redaksi, bahkan tidak perlu menunggu koran terbit esok pagi. Cukup satu video, satu unggahan, lalu ribuan orang ikut menjadi komentator.
Ada yang beruntung karena masalahnya selesai setelah videonya viral. Ada yang akhirnya mendapat pelayanan yang semestinya. Ada pula persoalan yang semula dianggap sepele oleh pihak tertentu, mendadak menjadi serius setelah ditonton jutaan mata.
Di situlah media sosial punya kekuatan yang tidak bisa diremehkan. Viral kadang menjadi pengeras suara bagi orang yang sebelumnya tidak didengar.
Ia bisa menjadi social control. Orang yang semula merasa aman melakukan sesuatu karena menganggap tak ada yang melihat, mendadak ingat bahwa kamera ponsel sekarang ada di mana-mana. Bahkan tukang parkir pun kadang kalah cepat dengan kamera CCTV warga.
Tetapi persoalannya: apakah semua yang terekam kamera layak dipertontonkan? Tentu tidak!
Ada wilayah bernama privasi. Ada martabat seseorang. Ada anak-anak yang tidak semestinya wajahnya tersebar. Ada korban yang justru semakin terluka ketika video tentang dirinya beredar dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya.
Karena itu, keberatan terhadap penyebaran video juga bukan perkara mengada-ada. Hak privasi memang perlu dihormati. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dibutuhkan agar media sosial tidak berubah menjadi pasar bebas untuk mempermalukan orang.
Masalahnya muncul ketika UU ITE dipahami sebagai semacam payung ajaib: begitu sebuah video viral dan seseorang merasa dirugikan, hukum pidana langsung disebut-sebut. Seolah-olah persoalan selesai dengan mencari siapa yang merekam.
Padahal ada pertanyaan yang lebih penting: apa yang sebenarnya terekam?
Kalau yang tersebar adalah fitnah, manipulasi, penghinaan, atau informasi bohong, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi bila yang terekam adalah peristiwa nyata dan menjadi pintu terbukanya sebuah persoalan publik, jangan sampai perhatian justru dialihkan dari peristiwa kepada orang yang memegang kamera.
Kamera bukan pelaku. Video juga bukan otomatis kejahatan. Yang harus dilihat adalah konteks, cara memperoleh, isi, tujuan penyebaran, serta dampaknya.
Di sinilah masyarakat digital membutuhkan sedikit rem. Sebab jempol kita kadang jauh lebih cepat daripada otak. Belum selesai menonton video 30 detik, sudah menulis kesimpulan 300 kata.
Lebih celaka lagi, belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi komentar sudah berbunyi: “Tangkap!”
Media sosial memang bisa menjadi ruang pengadilan paling ramai di dunia. Hakimnya jutaan, jaksa sekaligus netizennya juga jutaan. Bedanya, pengadilan resmi punya prosedur pembuktian. Media sosial kadang cukup dengan satu potongan video dan musik dramatis.
Karena itu, kita perlu membedakan viral sebagai kontrol sosial dan viral sebagai penghakiman massal. Keduanya tampak mirip, tetapi akibatnya berbeda.
Viral yang sehat dapat mendorong aparat, perusahaan, sekolah, pemerintah, atau siapa pun yang berwenang untuk merespons sebuah persoalan. Ia membuka ruang koreksi. Ia membuat pihak yang berkuasa tahu bahwa masyarakat sedang memperhatikan.
Tetapi viral yang kebablasan dapat menghancurkan seseorang sebelum fakta diperiksa. Nama, wajah, alamat, bahkan keluarga seseorang ikut terseret. Sekali masuk internet, jejaknya bisa lebih sulit dihapus daripada noda kopi di kemeja putih.
Karena itu, UU ITE seharusnya menjadi pagar, bukan tembok yang menutup pandangan.
Pagar diperlukan agar orang tidak sembarangan menyebarkan konten yang merugikan. Tetapi pagar itu jangan dipakai untuk menyembunyikan kesalahan yang sudah terekam dan menjadi perhatian publik.
Kalau seseorang melakukan kesalahan lalu videonya viral, pertanggungjawabannya semestinya tidak otomatis berhenti pada pertanyaan: “Siapa yang merekam?”
Pertanyaan pertama justru: “Apa yang terjadi?”
Setelah itu barulah diperiksa apakah penyebaran videonya melanggar hukum, merugikan privasi, atau justru menjadi informasi yang memiliki kepentingan publik.
Sebab kalau setiap orang yang mengangkat kamera lebih dulu ditakut-takuti dengan pasal, lama-lama masyarakat belajar satu hal yang keliru: bukan berhenti melakukan kesalahan, melainkan berhenti merekam.
Padahal kamera ponsel hari ini telah menjadi saksi mata paling rajin dalam kehidupan sosial kita.
Ia tidak selalu benar. Ia juga tidak selalu lengkap. Namun kadang-kadang, justru karena sebuah kejadian terekam dan tersebar, sebuah persoalan yang semula hendak disapu ke bawah karpet akhirnya harus dibicarakan.
Maka barangkali yang kita perlukan bukan masyarakat yang takut merekam, melainkan masyarakat yang cerdas merekam dan bijak menyebarkan.
Jangan semua kejadian langsung diviralkan. Tetapi jangan pula setiap viral dianggap sebagai kejahatan.
Sebab di negeri yang semua orang membawa kamera di sakunya, pertanyaan paling penting bukan lagi “Siapa yang merekam?”
Melainkan: “Apa yang terjadi, dan mengapa kita baru peduli setelah videonya viral?” (*
Oleh: Widi Hatmoko
Penulis/Pemerhati Sosial






