JEJAK KATA, Tangerang — Celurit dan kunci T tersimpan di jok sepeda motor. Barang-barang itu menjadi petunjuk awal polisi membongkar dugaan sepak terjang IS, 36 tahun, yang disebut kerap mencuri sepeda motor di wilayah Kota Tangerang.
IS ditangkap Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Saat diperiksa, polisi menemukan celurit serta kunci T berikut mata kuncinya di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan IS. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan tersebut hingga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah pencurian sepeda motor di kawasan Jatiuwung dan Karawaci.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, Minggu, 23 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan, IS diduga tidak bekerja seorang diri. Polisi menyebut seorang rekannya berinisial Pudin ikut terlibat dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Salah satu pencurian yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten.
Harga jualnya Rp4 juta. Dari transaksi itu, IS mengaku memperoleh bagian Rp2 juta. Sebagian uang tersebut, menurut polisi, digunakan untuk membeli pakaian baru.
“Dari penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta yang sebagiannya dibelikan pakaian baru,” ujar Parikhesit.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain celurit dan kunci T, terdapat dua unit telepon seluler, satu unit Honda Beat, pakaian yang disebut berkaitan dengan aksi kejahatan, serta BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan milik korban.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan penyidikan tidak berhenti pada IS. Polisi masih memburu Pudin dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah kendaraan hasil curian.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Eko.
IS kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memuat ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*






