OPINI — Pada 27 Agustus 2026, sejumlah kelompok masyarakat dijadwalkan turun ke depan Gedung DPR RI, Senayan. Salah satu tuntutannya terdengar sederhana, tetapi bagi para pemburu rente mungkin cukup mengganggu tidur: segera sahkan RUU Perampasan Aset.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu, antara lain, membawa tuntutan itu sekaligus meminta hukuman berat bagi koruptor. Di tengah demonstrasi dengan beragam agenda, ada satu persoalan yang semestinya tidak tenggelam: negara kerap sibuk menghitung berapa lama koruptor dipenjara, sementara pertanyaan yang lebih penting justru terlupakan—di mana uangnya?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
DPR sendiri menyatakan RUU Perampasan Aset masih masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berlangsung di Komisi III.
Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan korupsi berubah menjadi pertunjukan angka. Ratusan juta terasa besar bagi rakyat biasa. Tetapi di ruang perkara korupsi, angka itu dapat berubah menjadi miliaran, triliunan, bahkan ratusan triliun rupiah.
Pada kasus tata niaga timah, misalnya, audit BPKP pernah menghitung total kerugian sekitar Rp300 triliun, termasuk komponen kerusakan lingkungan. Namun Mahkamah Agung kemudian menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang dapat menjadi dasar pemidanaan dalam perkara tersebut adalah sekitar Rp28,93 triliun, sedangkan kerugian lingkungan berada dalam rezim hukum yang berbeda.
Di sinilah ironi korupsi bekerja: uang negara bisa menghilang dengan cepat, tetapi mengembalikannya membutuhkan proses hukum yang panjang.
Kasus Duta Palma, BTS 4G, Asabri, Jiwasraya, hingga perkara tata kelola komoditas dan energi menunjukkan pola yang kurang lebih sama. Korupsi bukan sekadar soal seseorang menerima uang dalam amplop. Ia bisa menyusup melalui perusahaan, proyek, perizinan, investasi, pengadaan, hingga tata kelola sumber daya alam.
Korupsi akhirnya bukan hanya mencuri uang dari kas negara. Ia mencuri jalan yang seharusnya dibangun, sekolah yang seharusnya diperbaiki, layanan kesehatan yang seharusnya diterima warga, dan kesempatan anak muda untuk hidup lebih layak.
Yang lebih mahal adalah hilangnya kepercayaan.
Transparency International dalam CPI 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, peringkat 109 dari 182 negara. Angka itu bukan vonis bahwa semua pejabat korup. Tetapi ia cukup menjadi alarm bahwa pemberantasan korupsi belum menghasilkan rasa aman dan percaya yang kuat di mata publik.
Maka tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset layak didengar. Bukan karena undang-undang baru otomatis membuat koruptor bertobat—sejarah hukum tidak pernah sesederhana itu. Undang-undang hanyalah alat. Yang menentukan adalah bagaimana alat tersebut digunakan: transparan, akuntabel, menghormati hak warga negara, dan tidak berubah menjadi senjata politik.
Sebab jangan sampai negara memiliki aturan untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi tidak memiliki keberanian untuk mengejar aset itu sampai ke pemilik sebenarnya.
Jangan pula pemberantasan korupsi berhenti pada konferensi pers, penyitaan mobil mewah, dan foto barang bukti yang berjajar rapi. Publik tidak membutuhkan museum barang sitaan. Publik membutuhkan uang negara kembali.
Ironinya, koruptor sering kali memiliki satu keunggulan yang tidak dimiliki rakyat kecil: waktu dan uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Karena itu, jika negara ingin serius memberantas korupsi, ukuran keberhasilannya jangan hanya berapa orang yang masuk penjara. Ukur pula berapa banyak aset yang berhasil dipulihkan, berapa jaringan yang dibongkar, dan berapa celah birokrasi yang ditutup.
Pada akhirnya, hukuman mati boleh menjadi perdebatan tersendiri. Tetapi ada hukuman yang jauh lebih ditakuti oleh koruptor: kehilangan seluruh hasil kejahatannya, tidak bisa menikmati uang haram, dan melihat aset yang dibeli dari penderitaan publik kembali menjadi milik negara.
Sebab korupsi bukan sekadar soal mencuri uang. Korupsi adalah membuat rakyat membayar harga dari keserakahan segelintir orang.
Dan kalau uang rakyat sudah dirampok, negara jangan hanya sibuk mencari pencurinya. Cari pula uangnya. (*
Oleh: Jejak Kata






