JEJAK KATA, Kota Tangerang — Dua dekade hak sewa berakhir, Pasar Anyar memasuki babak baru. Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata administrasi dan memverifikasi pedagang setelah masa hak sewa kios dan los berakhir pada 31 Agustus 2026.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan verifikasi dilakukan terhadap eks pemilik sertifikat persewaan di seluruh kios dan los lantai satu hingga dua. Dari sekitar 1.676 unit, sebanyak 1.132 masih digunakan pedagang aktif.
“Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi,” kata Dedi, Kamis, 10 September 2026.
Pedagang yang lolos verifikasi akan mendapat izin menempati sementara selama tiga bulan. Selama periode itu, kios atau los tidak boleh disewakan kepada pihak lain dan harus digunakan sendiri untuk berdagang.
Setelah proses serah terima Pasar Anyar dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Tangerang rampung, Perumda Pasar akan menerapkan Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS). Masa izin tidak lagi menggunakan pola hak sewa 20 tahun, melainkan fleksibel, mulai satu bulan hingga maksimal satu tahun.
Perumda Pasar juga menyiapkan wajah baru Pasar Anyar. Ruang perdagangan akan dipadukan dengan komunitas kopi dan kuliner malam untuk menarik pengunjung, termasuk generasi muda.
Adapun kios dan los yang lama kosong akan diberi batas waktu untuk diisi. Jika tetap tidak digunakan, tempat tersebut akan diberikan kepada pedagang lain yang telah menunggu.
Penataan ini menjadi upaya Perumda Pasar mengembalikan Pasar Anyar sebagai ruang perdagangan yang hidup, bukan sekadar deretan kios yang dihitung berdasarkan jumlah unit. (*






