JEJAK KATA, Tangerang — Kabupaten Tangerang tidak kekurangan industri. Yang masih perlu diperkuat adalah cara mencatat, mengawasi, dan memastikan industri itu memenuhi standar.
Hal itu menjadi salah satu pokok kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang di Grand Serpong Hotel, Rabu, 16 September 2026.
Dalam sambutan Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, yang disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Samsul Romli, mengatakan bahwa SIINas penting untuk menyediakan data industri yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memantau kegiatan usaha, mengevaluasi kepatuhan, serta menyusun pembinaan industri.
“Dengan SIINas, kita dapat memantau dan mengevaluasi kepatuhan industri dalam menerapkan SNI,” kata Kadis Perindag.
Sosialisasi itu sekaligus memberi pemahaman kepada pelaku usaha mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan SNI. Pemerintah berharap pelaku industri tidak hanya mengejar sertifikasi ketika membutuhkan dokumen untuk kepentingan tertentu, tetapi mulai membangun kepatuhan sejak kegiatan usaha berjalan.
Menurut Kadis Disperindag, penerapan SNI berkaitan dengan peningkatan kualitas produk dan daya saing industri. SIINas juga membantu pemerintah dan pelaku usaha memiliki basis data yang sama untuk pengembangan industri.
Potensi Industri Besar
Potensi industri Kabupaten Tangerang tergambar dari kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan industri pengolahan menyumbang 33,69 persen PDRB Kabupaten Tangerang pada 2025, menjadi sektor dengan kontribusi terbesar.
Kontribusinya relatif stabil dalam lima tahun terakhir: 33,12 persen pada 2021, 33,20 persen pada 2022, 33,65 persen pada 2023, 33,74 persen pada 2024, dan 33,69 persen pada 2025.
Peta industri juga menunjukkan aktivitas yang terkonsentrasi di sejumlah kawasan. Cikupa tercatat memiliki 896 industri, disusul Kosambi 542 dan Curug 366. Kecamatan lain dengan jumlah industri cukup besar antara lain Pakuhaji, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja, Tigaraksa, Legok, dan Kelapa Dua.
Data SIINas per 30 April 2026 mencatat sekitar 3.414 industri di Kabupaten Tangerang.
Besarnya potensi tersebut membuat pembenahan data dan standar bukan sekadar urusan administrasi. Bagi pemerintah, data menjadi pijakan untuk menentukan pembinaan dan kebijakan. Bagi pelaku usaha, penerapan standar dapat menjadi bagian dari upaya menjaga mutu produk dan memperluas daya saing.
Resmiyati berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi. Pelaku usaha didorong aktif memperbarui data melalui SIINas sekaligus memenuhi komitmen perizinan dan standar yang dipersyaratkan.
Sebab, ketika industri menjadi salah satu mesin utama ekonomi Tangerang, pemerintah membutuhkan dua hal sekaligus: industri yang terus tumbuh dan data yang mampu mengikuti pertumbuhannya. (*






