JEJAK KATA, Tangerang — Puluhan truk yang diduga mengangkut tanah terparkir di bahu Jalan Tol Merak–Tangerang, tepatnya di sekitar pintu keluar Tol Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis, 17 September 2026.
Pantauan Jejak Kata pada pukul 13.00–16.30 WIB menunjukkan truk-truk tersebut berjajar di sejumlah titik menjelang gerbang tol. Posisi kendaraan berada cukup jauh dari pintu keluar, sehingga belum dapat dipastikan bahwa seluruhnya sedang menunggu antrean transaksi tol.
Barisan pertama terlihat menempati jalur utama tol arah Tangerang hingga melewati tikungan menuju pintu keluar. Barisan lainnya berada lebih dekat dengan gerbang tol, dengan jarak sekitar 1.000 meter.
Pada saat pantauan berlangsung, kondisi gerbang keluar Tol Balaraja Timur tampak lengang. Tidak terlihat antrean kendaraan yang berarti di pintu transaksi.
Bahu Jalan Bukan Area Parkir
Keberadaan truk di bahu jalan tol menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan ruang darurat pada jalan bebas hambatan. Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan jalan tol, bahu jalan pada prinsipnya diperuntukkan bagi kondisi darurat dan kebutuhan lalu lintas tertentu sesuai peraturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengatur penyelenggaraan jalan tol, termasuk ketentuan terkait penggunaan bagian jalan. Namun, penerapan pasal terhadap kendaraan yang terparkir perlu merujuk pada ketentuan spesifik dan hasil pemeriksaan petugas berwenang.
Sementara itu, Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sejumlah pelanggaran terkait rambu lalu lintas dan marka jalan. Jenis pelanggaran serta ancaman sanksinya bergantung pada ketentuan yang dilanggar.
Dalam pantauan tersebut, belum ada keterangan resmi dari pengelola jalan tol maupun kepolisian mengenai alasan truk-truk itu berhenti di bahu jalan, status pelanggaran, atau langkah penertiban yang akan dilakukan.
Klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memiliki alasan operasional yang sah atau melanggar ketentuan keselamatan dan penggunaan bahu jalan tol. (*






