JEJAK KATA, Tangerang — Musim kering bukan sekadar urusan matahari yang terik. Di Kabupaten Tangerang, cuaca panas dan berkurangnya ketersediaan air meningkatkan risiko kebakaran serta mengancam kebutuhan dasar warga.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kemarau panjang. Kebakaran lahan, kekurangan air bersih, dan potensi gagal panen menjadi risiko yang perlu diantisipasi.
Dalam imbauannya, Taufik merujuk pada prediksi BMKG mengenai perubahan iklim ekstrem pada 2026. Ia mengaitkannya dengan kondisi kemarau panjang dan suhu tinggi yang berdampak pada kekeringan.
Sementara itu, Peta Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Dasarian I September 2026 menunjukkan sejumlah wilayah masuk kategori waspada, siaga, hingga awas.
Peta yang diperbarui pada Dasarian III Agustus 2026 itu memperlihatkan warna merah—kategori awas—membentang di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa. Beberapa bagian Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku juga masuk zona dengan tingkat peringatan kekeringan tertentu.
Puntung Rokok dan Api yang Tak Kenal Ampun
Taufik meminta warga tidak membakar sampah atau ilalang sembarangan. Aktivitas yang terlihat sepele itu dapat memicu kebakaran ketika kondisi lingkungan kering dan mudah terbakar.
“Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar taufik.
Dalam imbauannya, BPBD menyebut pelanggaran dapat dikenai sanksi kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Selain pembakaran sampah, masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala. Bara kecil, dalam kondisi tertentu, dapat menjadi awal kebakaran yang meluas.
Warga juga diminta menggunakan air bersih secara bijaksana. Kekeringan bukan hanya membuat tanah kehilangan kelembapan, tetapi juga dapat mengganggu kebutuhan rumah tangga dan aktivitas pertanian.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta memantau kondisi wilayah melalui ketua RT dan RW. Pemantauan diperlukan untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran atau warga membutuhkan pasokan air bersih.
Laporan kejadian dan kebutuhan bantuan dapat disampaikan melalui Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang dengan menghubungi:
Call Center: 112 | Telepon: (021) 5984343 | WhatsApp: 0812 1229 4343
Imbauan ini menjadi pengingat bahwa pencegahan bencana tidak selalu membutuhkan peralatan canggih. Kadang, cukup dengan tidak menyalakan api sembarangan dan tidak membuang puntung rokok yang masih menyimpan bara.
Ketika kemarau memanjangkan napasnya, kelalaian kecil bisa berubah menjadi pekerjaan besar bagi petugas pemadam. (*






