Esai

Ketika Salaman Berujung “Kecup-kecup” Masuk Ruang Penyidik

×

Ketika Salaman Berujung “Kecup-kecup” Masuk Ruang Penyidik

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Salam tangan biasanya punya umur pendek. Ulurkan tangan, bersentuhan, lalu selesai. Namun sebuah laporan ke Polda Banten membuat urusan salam menjadi lebih panjang. Dalam laporan itu, salam disebut berlanjut menjadi pelukan dan kecupan. Riuh pemberitaan pun segera menyusul, lengkap dengan beragam persepsi dan opini yang bergerak lebih cepat daripada proses pemeriksaan.

Begitulah polemik Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dilaporkan seorang pegawainya atas dugaan pelecehan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada awal September 2025 di lingkungan kerja.

Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan laporan tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan pelapor dan saksi. Artinya, perkara ini belum sampai pada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.

Di sisi lain, sang komandan membantah tuduhan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan perkara juga ditangani melalui mekanisme internal.

Di luar dua jalur itu, ada jalur ketiga yang tak kalah ramai: ruang publik. Pemberitaan melahirkan berbagai persepsi. Ada yang langsung percaya kepada pelapor, ada yang membela terlapor, ada pula yang menjadikan perkara sebagai bahan perdebatan tentang relasi atasan dan bawahan. Padahal proses hukum belum selesai bekerja.

Kasus ini setidaknya memberi catatan bagi pejabat dan siapa pun yang memegang kewenangan di kantor. Rasa simpatik kepada bawahan tentu bukan sesuatu yang dilarang. Tetapi lingkungan kerja memiliki batas profesional yang perlu dijaga, terlebih ketika hubungan tersebut melibatkan ketimpangan jabatan.

Sebab, niat baik pun bisa ditafsirkan berbeda ketika batas fisik dan profesional mulai dilewati. Jabatan tangan mungkin selesai dalam hitungan detik. Tetapi jika kemudian berlanjut menjadi pelukan, apalagi disertai kecupan seperti yang disebut dalam laporan, persoalannya bisa berubah menjadi urusan panjang—bahkan sampai kantor polisi.

Ini bukan vonis terhadap siapa pun. Justru karena belum ada kesimpulan, kehati-hatian menjadi penting. Pejabat perlu memahami bahwa kekuasaan bukan hanya soal kewenangan menandatangani surat atau memberi perintah. Ia juga membawa tanggung jawab untuk menjaga batas.

Di tengah riuhnya pemberitaan, satu hal sebaiknya tidak dilupakan: laporan bukan putusan, bantahan bukan pula pembebasan. Keduanya harus diuji melalui proses yang semestinya.

Selebihnya, biarkan bukti bekerja. Sebab dalam perkara seperti ini, opini publik boleh berisik. Tetapi hukum semestinya tetap berjalan. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *