Jejak KataLiputan

Diduga Diusir dari Rumah, Perempuan di Panongan Lapor Polisi: “Kami Diintimidasi”

×

Diduga Diusir dari Rumah, Perempuan di Panongan Lapor Polisi: “Kami Diintimidasi”

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Gambar ini dibuat menggunakan AI

JEJAK KATA, Tangerang — Rumah semestinya menjadi tempat berlindung. Namun, bagi RNN (27), warga Panongan, tempat itu justru berubah menjadi ruang yang membuatnya takut. Ia mengaku diusir dari rumah bersama ibunya setelah suasana memanas dalam persoalan yang menyeret ayahnya dalam dugaan pelecehan.

RNN kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polresta Tangerang pada 29 September 2026.

Menurut RNN, persoalan bermula ketika Ketua RT 04 di Cluster Mutiara Korelet II, Panongan menggelar mediasi terkait dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada ayahnya. Mediasi tersebut diikuti sejumlah pihak, termasuk RNN dan ibunya. Suasana dalam mediasi kemudian memanas. Ia mengaku Ketua RT berinisial BD bersama beberapa warga melontarkan pernyataan yang menurutnya bernada mengusir keluarganya dari lingkungan perumahan.

Situasi kembali tegang setelah ayah RNN dibawa ke Polsek Panongan. Karena, ketika ayahnya sudah dibawa ke kantor polisi, sejumlah orang kembali mendatangi rumahnya.

Menurut dia, mereka meminta dirinya dan ibunya meninggalkan rumah. RNN juga mengaku mendengar umpatan serta melihat adanya tindakan terhadap pagar rumah yang menurutnya menyebabkan kerusakan.

Merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan ibunya, RNN akhirnya memilih meninggalkan rumah pada malam itu.

“Saya takut kalau kenapa-kenapa, apalagi ada yang sampai merusak pagar rumah dan mengusir kami untuk pergi. Malam itu juga saya pergi,” ujar RNN kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

RNN mengatakan dirinya dan ibunya kini tinggal di sebuah kontrakan dengan biaya sekitar Rp450 ribu per bulan. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil karena dirinya merasa sudah diusir dan tidak lagi aman berada di rumahnya.

Menurut RNN, persoalan yang berkaitan dengan ayahnya semestinya diproses melalui mekanisme hukum. Ia juga mempertanyakan alasan dirinya dan ibunya ikut mendapat tekanan.

“Yang bermasalah kan sudah diserahkan ke polisi, tapi kenapa kami yang tidak tahu apa-apa kok diperlakukan tidak manusiawi. Seharusnya, kalau yang bersangkutan sudah dipolisikan, ya kami jangan dijadikan sasaran,” kata RNN.

Dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1061/IX/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, RNN mencantumkan sejumlah saksi dan barang bukti yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain foto pagar rumah dan rekaman suara.

Kuasa hukum RNN, Sakamuli Prentha, membenarkan kliennya telah membuat laporan polisi. Ia mengatakan dirinya diminta mendampingi RNN dalam proses hukum tersebut.

“Benar, klien kami telah membuat laporan. Saya diminta untuk mendampingi pelapor dalam prosesnya,” ujar Sakamuli.

Sakamuli mengatakan proses hukum terhadap ayah RNN harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mempertanyakan dugaan tindakan terhadap RNN dan ibunya yang, menurut keterangan kliennya, tidak terlibat dalam persoalan yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Indonesia negara hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang kami sayangkan, mengapa istri dan anak yang tidak mengetahui persoalan tersebut justru diduga mendapat tekanan dan diminta meninggalkan rumah,” beber Sakamuli.

Sakamuli berharap laporan tersebut mendapat perhatian kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Ketua RT 04 Cluster Mutiara Korelet II, Panongan, BD, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan penjelasan mengenai dugaan pengusiran terhadap RNN dan ibunya. BD hanya membenarkan bahwa telah terjadi persoalan dugaan pelecehan.

Upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pengusiran dan tindakan terhadap pagar rumah juga belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari BD hingga berita ini ditulis.

Kasus dugaan pelecehan yang menjadi latar belakang persoalan tersebut merupakan perkara terpisah dan masih berada dalam proses hukum. Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun perkara tersebut tetap memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *