HeadlineLiputan

Kapal MT Global 168 Bawa 1,16 Ton Ketamin, Delapan Awak Diamankan di Sumut

×

Kapal MT Global 168 Bawa 1,16 Ton Ketamin, Delapan Awak Diamankan di Sumut

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diperoleh dari kapal MT. Global 168 diperlihatkan kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026 | Foto: Dok. Istimewa

JEJAK KATA, Medan — Sebanyak 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) ditemukan di kapal MT Global 168 yang dihentikan tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara, Selasa, 20 Oktober 2026.

Petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pengangkutan zat tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus kapal MV Fuchangxing 1 yang ditindak pada September 2026. Analisis terhadap data dan informasi sejumlah kapal yang dicurigai mengangkut narkotika mengungkap dugaan keterkaitan antara MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168.

Temuan itu mendorong Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri melakukan pemantauan bersama sebelum menggelar operasi penindakan.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, tim gabungan menyepakati operasi menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal Baharkam Polri KP Murai 4018. Kedua kapal bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung untuk mengejar dan menghentikan MT Global 168.

Sehari kemudian, petugas berhasil mengamankan kapal tersebut. Berdasarkan keterangan awak kapal, terdapat 58 karung yang diduga berisi ketamin dengan berat total sekitar 1,16 ton.

Kapal patroli kemudian mengawal MT Global 168 menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Unit anjing pelacak (K9) Bea Cukai turut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal.

Petugas juga melakukan pengujian awal menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU. Hasil pengujian mengindikasikan muatan tersebut mengandung ketamin HCl. Hasil ini merupakan temuan awal yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Terancam hukuman 12 tahun penjara

Delapan awak kapal diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Bea Cukai memperkirakan pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan zat tersebut yang dapat berdampak terhadap sekitar 5,8 juta jiwa.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan jalur laut dan mencegah penyelundupan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

Ia menyatakan Bea Cukai akan meningkatkan deteksi dini dan memperkuat koordinasi dengan BNN, Polri, serta instansi terkait.

Djaka juga mengapresiasi keterlibatan seluruh petugas dalam operasi tersebut. Menurut dia, kerja sama antarlembaga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.

Namun, proses hukum terhadap para awak kapal tetap harus berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. (*

Tinggalkan Balasan