JEJAK KATA, Tangerang – Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang diharapkan bisa menjadi solusi dalam menangani persoalan sampah di daerah berjuluk Kota Seribu Industri tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengungkapkan, dari sekitar 33 hektar lahan yang saat ini menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik Kabupaten Tangerang, tinggal tersisa sekitar 9 hektar, selebihnya sudah terisi.
“Luas (TPA Jatiwaringin-red) ada sekitar 33 hektar, itu termasuk fasilitas-fasilitas penunjang, yang masih kosong dan sudah diratakan ada sekitar sembilan hektar,” ujar Ujat Sudrajat saat ditemui di Kantor DLHK Kabupaten Tangerang, Senin (26/01/26).
Untuk itu, kata Ujat, dengan terealisasinya program PSEL tersebut, nantinya tumpukan sampah di TPA yang sampai hari ini masih terus bertambah tersebut, bisa terurai.
Menurut Ujat, proyek PSEL ini sendiri, sedang dalam proses lelang, yang diharapkan sampai akhir 2026 semua sudah berjalan. Dikatakan pula, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didanai oleh Danantara tersebut menargetkan pengolahan sampah minimal 1.000 ton sampah/hari.
Adapun kendala yang dihadapi dalam rencana proyek tersebut, lanjut Ujat, tinggal proses lelang di pemerintah pusat. Memang masih ada beberapa adminstratif yang sifatnya teknis, namun itu prosesnya sedang berjalan, yaitu sertifikat lahan.
“Informasi dari pusat, awal tahun 2026 ini sudah proses lelang, dan itu adanya di pusat. Targetnya, sampai akhir pemerintahan Pak Prabowo pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini sudah berjalan,” tandasnya.
Ujat berharap, Proyek PSEL ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Tangerang dan menghasilkan energi bersih, sekaligus menekan pencemaran lingkungan. (*






