Liputan

Gagal Jadi Safe House, DPRD Tangerang Sebut Proyek Senilai Rp 1,4 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB

×

Gagal Jadi Safe House, DPRD Tangerang Sebut Proyek Senilai Rp 1,4 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini

JEJAK KATA TANGERANG – Hasil pengerjaan renovasi rumah ex koperasi untuk Safe House (Rumah Aman) korban kekerasan dan pelecehan seksual di Kawasan perumahan Citra Raya, senilai Rp 1,4 miliar lebih menuai sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya DPRD Kabupaten Tangerang.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan tinjauan langsung ke lapangan. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan nilai anggaran yang dikucurkan.

“Saya sudah lihat langsung ke lokasi. Memang ada beberapa hasil pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai,” kata Deden di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (10/6/2026).

Deden mengungkapkan kekecewaannya setelah melihat langsung kondisi rumah ex koperasi yang rencananya akan dijadikan rumah aman bagi korban kekerasan. Menurutnya, dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,494,590,514.36, hasil pekerjaan renovasi rumah tersebut dinilai tidak sebanding dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia menyebutkan, masih banyak ditemukan kerusakan pada hasil pekerjaan, seperti toilet yang tidak berfungsi, plapon yang masih rusak, cat tembok terkelupas, wastafel berkarat, hingga beberapa pintu kamar rusak.

“Pengerjaan renovasi rumah tersebut dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor. Bahkan ada beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga tidak dikerjakan,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang ini.

Deden juga menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tangerang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan renovasi rumah tersebut. Pasalnya, meski telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk renovasi, rumah tersebut gagal dijadikan fasilitas rumah aman bagi korban kekerasan.

“Bagimana tidak ironis, rumah tersebut gagal dijadikan fasilitas rumah aman bagi korban kekerasan. Selain tidak layak, rencana keberadaan rumah aman itu juga mendapat penolakan dari warga sekitar,” terangnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang ini menambahkan, pembangunan rumah aman merupakan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Pembuatan safe house ataupun rumah aman dikhususkan untuk perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan ataupun pelecehan seksual.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan ataupun pelecehan seksual dan anak di Kabupaten Tangerang, masih cukup tinggi. Salah satu kendalanya Pemkab Tangerang belum mempunyai safe house,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bangunan pada DTRB Kabupaten Tangerang, Deki Kusmayadi membantah tudingan bahwa pengerjaan renovasi ex koperasi untuk Safe House, dikerjakan asal-asalan.

Menurut Deki, seluruh tahapan pekerjaan renovasi telah mengikuti prosedur, spesifikasi teknis, dan rencana pelaksanaan yang telah ditentukan.

“Renovasi rumah ex koperasi untuk Safe House telah dikerjakan sesuai dengan ketentuan. Jadi, tidak ada pengerjaan asal-asalan,” kata Deki beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *