KEBAKARAN hebat di TPA Jatiwaringin bukan sekadar musibah. Peristiwa ini menjadi cermin yang memantulkan persoalan mendasar tata kelola lingkungan di Kabupaten Tangerang. Ketika api belum sepenuhnya padam dan masyarakat masih menghirup asap pekat, perhatian publik justru semakin tertuju kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Sorotan itu tidak hanya datang dari dampak kebakaran. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan gerobak roda tiga senilai Rp3,4 miliar.
Kedua isu tersebut memang berbeda substansi, namun bertemu pada satu titik yang sama: kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Hingga saat ini, laporan tersebut masih berupa dugaan dan harus diuji melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada hasil penyelidikan atau putusan yang berkekuatan hukum. Namun, secara etika pemerintahan, situasi ini tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Kebakaran TPA Jatiwaringin sendiri kembali memunculkan pertanyaan lama. Apakah sistem pengelolaan sudah memenuhi standar? Apakah mitigasi gas metana, pengawasan titik panas, dan kesiapsiagaan benar-benar berjalan? Berbagai pihak menilai, kebakaran menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola persampahan dan mendesak adanya evaluasi terhadap pimpinan DLHK.
Dalam manajemen pemerintahan modern, keberhasilan seorang kepala dinas tidak diukur dari seberapa sering memberikan penjelasan kepada media setelah bencana terjadi. Yang lebih penting adalah kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah bencana itu sendiri. Jika kebakaran terus berulang, publik berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan yang selama ini diterapkan.
Munculnya laporan dugaan mark up pengadaan becak motor kemudian memperberat beban moral institusi. Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, persepsi publik sudah terlanjur terbentuk bahwa DLHK sedang menghadapi krisis tata kelola. Dalam kondisi seperti ini, diam bukanlah strategi komunikasi yang tepat. Yang dibutuhkan justru keterbukaan informasi, kesiapan memberikan dokumen pendukung, dan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tidak boleh melihat persoalan ini hanya sebagai masalah personal seorang kepala dinas. Jika semua kritik hanya dijawab dengan narasi pembelaan tanpa evaluasi, pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TPA, evaluasi terhadap seluruh program pengadaan, serta membuka hasilnya kepada publik, kepercayaan itu justru dapat dipulihkan.
Bupati Tangerang memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa prinsip good governance bukan sekadar slogan. Evaluasi terhadap kinerja pejabat publik tidak harus dimaknai sebagai hukuman, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga kualitas pelayanan publik. Bila hasil evaluasi menunjukkan kinerja masih layak dipertahankan, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, bila ditemukan kelemahan serius, perbaikan bahkan pergantian pejabat merupakan langkah yang wajar dalam sistem birokrasi yang sehat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari tata kelola anggaran. Pengelolaan sampah membutuhkan integritas yang sama besarnya dengan kemampuan teknis. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan seharusnya bermuara pada lingkungan yang lebih bersih, bukan pada munculnya pertanyaan baru mengenai akuntabilitas.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Tangerang tidak sedang menunggu siapa yang paling pandai berargumentasi. Mereka menunggu udara kembali bersih, sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, dan kepastian bahwa setiap anggaran publik dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. Di tengah asap TPA Jatiwaringin, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya seorang kepala dinas, melainkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, integritas, dan perlindungan lingkungan hidup.
Dan menjadi catatan, sebelum menjabat sebagai Kepala DLHK, yang bersangkutan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, yang tentu saja memiliki pengalaman dan kepekaan serta strategi dalam memitigasi potensi terjadinya bencana kebakaran. (*
Oleh: Widi Hatmoko






