Liputan

Arsip Tak Sekadar Ditumpuk, BPKAD Tangerang Mulai Tertibkan Dokumen

×

Arsip Tak Sekadar Ditumpuk, BPKAD Tangerang Mulai Tertibkan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Petugas BPKAD Kabupaten Tangerang sedang merapikan berbagai arsip

JEJAK KATA, Tangerang – Menumpuknya dokumen bukan hanya membuat ruang penyimpanan sesak, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan. Atas dasar itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya di Kantor BPKAD.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengatakan pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan arsip yang harus dilakukan secara sistematis dan sesuai aturan. Menurut dia, sejak 2008, baru kali ini BPKAD kembali melaksanakan pemusnahan arsip secara menyeluruh.

“Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, keuangan, maupun sejarah,” ujarnya.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini sekaligus bertujuan menghemat ruang penyimpanan, menjaga keamanan informasi, serta mendukung pengelolaan arsip yang lebih efisien dan berbasis digital.

Ataullah menegaskan, tidak semua dokumen dapat langsung disebut arsip. Sebuah surat baru berstatus arsip setelah melalui proses administrasi resmi hingga ditandatangani pejabat berwenang. Karena itu, pemusnahan dokumen tidak boleh dilakukan sembarangan.

Di tengah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ia mengingatkan bahwa setiap proses pembuatan maupun perubahan dokumen telah terekam dalam sistem digital. Kesadaran mengelola arsip dengan baik, kata dia, menjadi bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang akuntabel, efisien, dan ramah lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas.

Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, serta Bagian Hukum Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pengawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *