Liputan

Mengendus yang Tak Terlihat dari Jejak Panci di Balik Dapur Lapo

×

Mengendus yang Tak Terlihat dari Jejak Panci di Balik Dapur Lapo

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta – Di balik kepulan asap dapur warung lapo di sudut-sudut Kalideres, aroma daging yang mengepul tak lagi hanya mengundang selera. Ia juga mengundang pertanyaan. Di meja makan, makanan seharusnya menjadi soal rasa. Namun belakangan, ia berubah menjadi perkara kepercayaan, kesehatan publik, dan kepatuhan terhadap hukum.

Selasa itu, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyusuri dua warung lapo di Kecamatan Kalideres. Langkah mereka bukan untuk menilai resep atau cita rasa, melainkan memastikan bahwa yang tersaji di atas piring benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai sampel daging, baik yang masih mentah maupun yang telah diolah menjadi hidangan. Hasilnya, menurut Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Betty Rahmawati, tidak ditemukan indikasi adanya perdagangan daging Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya daging anjing.

“Semua sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif,” ujar Betty, sembari menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan daging hewan penular rabies sebagai bahan pangan.

Hasil itu tentu menjadi kabar yang menenangkan. Namun, ketenangan tersebut datang setelah beberapa hari sebelumnya publik dikejutkan oleh temuan berbeda. Di kawasan Cengkareng, hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel justru menunjukkan adanya indikasi daging anjing dijual sebagai bahan pangan di beberapa warung lapo.

Perbedaan dua temuan itu memperlihatkan satu hal penting: pengawasan pangan bukan pekerjaan yang selesai dalam sekali sidak. Ia membutuhkan konsistensi, ketelitian, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil laboratorium telah mengidentifikasi beberapa sampel sebagai daging HPR jenis anjing. Namun proses penindakan masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Di sinilah birokrasi sering berjalan lebih lambat daripada keresahan masyarakat. Ketika hasil laboratorium telah memberi sinyal, proses administrasi tetap harus dilalui sebelum sanksi dijatuhkan. Negara memang dituntut bekerja berdasarkan prosedur. Tetapi publik juga berharap perlindungan hadir tanpa jeda yang terlalu panjang.

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sebenarnya telah mengatur jalur penegakan hukum secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan, hingga penutupan tempat usaha. Satpol PP menjadi pihak yang berwenang menjalankan tahapan tersebut setelah proses pemeriksaan selesai.

Aturan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar melarang, tetapi juga memberi ruang pembinaan bagi pelaku usaha. Meski demikian, pembinaan hanya akan bermakna apabila benar-benar diikuti kepatuhan. Sebab, larangan menjual daging HPR bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan mempertahankan status Jakarta sebagai daerah bebas rabies.

Di balik setiap inspeksi, tersimpan pesan yang lebih besar daripada sekadar mencari daging terlarang. Pengawasan pangan sejatinya adalah upaya merawat kepercayaan masyarakat terhadap apa yang mereka konsumsi setiap hari.

Satirnya, makanan kerap baru menjadi perhatian ketika muncul dugaan pelanggaran. Padahal, keamanan pangan semestinya dijaga sejak sebelum isu berkembang menjadi kegelisahan publik. Sidak bukanlah panggung untuk menunjukkan negara sedang bekerja, melainkan pengingat bahwa pengawasan seharusnya berlangsung setiap hari, bahkan ketika sorotan kamera telah pergi.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya isi sepiring hidangan, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka santap benar-benar aman, jujur, dan sesuai hukum. Itulah jejak yang seharusnya selalu dijaga—bukan hanya oleh pemerintah, melainkan juga oleh setiap pelaku usaha yang menggantungkan kepercayaan pelanggan pada setiap sajian yang mereka hidangkan. (*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *