JEJAK KATA, Tangerang – Sawah biasanya menyimpan padi, embun, dan suara jangkrik. Namun pada dini hari 8 Juli 2026, hamparan persawahan di Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, justru menyimpan jejak kejahatan yang bermula dari sesuatu yang sederhana: kepercayaan.
Korban berinisial NKA (30) datang memenuhi ajakan seseorang yang sudah dikenalnya sejak Maret 2026. Tak ada firasat buruk. Tak ada alasan untuk menolak. Dalam logika pergaulan, bertemu dengan orang yang dikenal adalah hal biasa. Sayangnya, malam itu logika kalah oleh niat jahat.
Di tengah area persawahan yang sunyi, percakapan keduanya berubah menjadi cekcok. Sebilah pisau yang rupanya telah dipersiapkan pelaku kemudian melesat lebih cepat daripada kata-kata. Tusukan mengenai pinggang belakang korban hingga ia tersungkur. Saat tubuh korban tak lagi mampu melawan, telepon genggam dan sepeda motornya ikut berpindah tangan.
Begitulah ironi sebuah kejahatan. Kepercayaan yang dibangun berbulan-bulan ternyata hanya menjadi jalan pintas menuju perampasan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan keterangan korban. Jejak itu akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial ASB (21).
Pelaku rupanya tak berhenti di batas Kabupaten Tangerang. Ia memilih menyeberang hingga Sumatera Selatan, berharap jarak mampu menghapus jejak. Padahal, dalam dunia penyidikan modern, pelarian sering kali hanya menambah daftar perjalanan sebelum akhirnya kembali memakai borgol.
Berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, tim Reskrim Polsek Tigaraksa akhirnya menangkap ASB di rumah orang tuanya pada 12 Juli 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan telepon genggam milik korban yang belum sempat berpindah kepemilikan.
Motor korban, sayangnya, sudah lebih dulu dijual kepada seseorang di Tangerang. Polisi kini memburu penerima barang hasil kejahatan tersebut yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selalu ada pasar bagi barang curian. Selama masih ada pembeli yang tergoda harga murah tanpa bertanya asal-usulnya, akan selalu ada pencuri yang merasa pekerjaannya memiliki pelanggan. Kejahatan tidak hanya hidup karena pelakunya, tetapi juga karena ada orang yang bersedia menjadi mata rantai terakhir.
Selain telepon genggam, polisi turut mengamankan mata pisau yang diduga digunakan saat penyerangan serta pakaian korban yang masih berlumur darah. Barang-barang itu kini menjadi saksi bisu bahwa satu malam dapat mengubah hidup seseorang hanya dalam hitungan menit.
Penyidik menduga motif pelaku adalah persoalan ekonomi. Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Alasan ekonomi memang kerap muncul dalam berita kriminal. Namun kemiskinan tidak otomatis melahirkan kejahatan. Sebaliknya, banyak orang hidup dalam keterbatasan tanpa pernah mengambil hak orang lain. Karena itu, motif ekonomi tak bisa dijadikan selimut yang menutupi pilihan untuk melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu datang dari orang asing yang bersembunyi di balik gelap malam. Kadang, ia justru datang dari wajah yang sudah akrab, dari seseorang yang pernah dipercaya. Dan di situlah pelajaran paling mahal dari peristiwa di Kampung Picung: yang hilang malam itu bukan hanya telepon genggam dan sepeda motor, tetapi juga keyakinan bahwa setiap orang yang kita kenal pasti layak dipercaya. (*






