Liputan

Setelah Temuan BPK, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Dipanggil Polisi

×

Setelah Temuan BPK, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini
Gedung Mapolresta Tangerang

JEJAK KATA, Tangerang – Babak baru polemik pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang mulai bergulir. Setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memunculkan kewajiban pengembalian ratusan juta rupiah ke kas negara, kini Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dipanggil penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang untuk memberikan klarifikasi.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026. Penyidik meminta keterangan terkait penggunaan anggaran hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun ia menegaskan pemeriksaan belum menyentuh proses penyelenggaraan Pilkada, melainkan masih sebatas klarifikasi penggunaan anggaran.

“Bukan terkait pilkadanya, tidak ada kaitannya. Hanya klarifikasi terkait penggunaan anggarannya saja,” ujar Septa kepada wartawan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, juga membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menyebut pemeriksaan itu masih dalam tahap klarifikasi.

“Klarifikasi, Pilkada, Bang,” kata Umar melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/07/2026).

Pemanggilan ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas negara.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Penyidik tetap memiliki kewenangan menelusuri apakah terdapat unsur pidana dalam penggunaan anggaran tersebut. Di titik inilah klarifikasi para pihak menjadi penting, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan apakah persoalan ini berhenti sebagai temuan administrasi atau berkembang menjadi perkara hukum. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *