JEJAK KATA, Tangerang — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten bahkan belum memasuki hitungan tiga bulan menuju pembukaan. Namun aroma persaingan sudah lebih dulu menyengat. Ironisnya, yang dipersoalkan bukan hasil pertandingan di lapangan, melainkan aturan yang diduga berpotensi menentukan pemenang sebelum peluit pertama dibunyikan.
Pusat kontroversi itu berada di cabang olahraga hockey. Sebuah Surat Keputusan Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten Nomor 001/FHI-BTN/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 memicu gelombang protes dari sejumlah daerah. Melalui keputusan tersebut, tiga kontingen—Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang—tidak diperkenankan mengikuti nomor Hockey 5′.
Sebaliknya, Kota Tangerang Selatan sebagai tuan rumah bersama Kota Serang, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak tetap dapat tampil pada nomor yang memperebutkan dua medali emas, masing-masing kategori putra dan putri.
Di atas kertas, keputusan itu disebut sebagai bagian dari pola pembinaan dan pemerataan olahraga hockey di Provinsi Banten. Namun di lapangan, tafsirnya berbeda. Sejumlah pelatih dan pengurus daerah melihat kebijakan tersebut justru mengubah arena kompetisi menjadi ruang yang dianggap lebih menguntungkan sebagian peserta.
“Kalau pesaing terkuat tidak diizinkan tampil, dua medali emas praktis lebih mudah diraih. Sulit menghindari kesan seolah-olah jalannya pertandingan sudah dipermudah,” kata seorang pelatih hockey dari Kota Tangerang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ucapan itu memang merupakan pandangan subjektif. Namun, persepsi semacam inilah yang mulai menggerus kepercayaan terhadap penyelenggaraan pesta olahraga terbesar di Banten tersebut.
Polemik menjadi semakin serius karena Porprov sejatinya bukan sekadar perebutan medali antardaerah. Ajang ini juga menjadi etalase pencarian atlet terbaik yang nantinya diproyeksikan memperkuat Banten pada Pekan Olahraga Nasional (PON).
Wakil Ketua Bidang Hukum, Organisasi, dan Litbang KONI Kota Tangerang, Sumardi, menilai keputusan FHI Banten telah melampaui kewenangan organisasi cabang olahraga. Menurut dia, mekanisme pelaksanaan Porprov telah diatur melalui keputusan Ketua KONI yang menjadi pedoman penyelenggaraan.
“Kalau tujuan Porprov adalah mencari atlet terbaik, maka seluruh atlet terbaik semestinya diberi kesempatan bertanding. Jika justru dibatasi, tujuan pembinaan bisa bergeser dan kualitas tim Banten pada PON berpotensi terdampak,” ujar Sumardi.
Pernyataan itu menyoroti persoalan yang lebih besar daripada sekadar dua medali emas. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem seleksi atlet.
Kota Cilegon memilih jalur administratif. Mereka mengirimkan surat keberatan kepada FHI Provinsi Banten dan meminta keputusan tersebut dibatalkan. Alasannya sederhana: pembatasan peserta dinilai menghilangkan hak daerah untuk bersaing secara setara sekaligus menutup peluang meraih prestasi.
Bagi para pengkritik, olahraga memiliki logika yang sederhana. Juara seharusnya lahir setelah mengalahkan lawan terkuat, bukan setelah lawan-lawan itu lebih dulu disingkirkan melalui regulasi.
Di sinilah ironi itu muncul. Porprov yang semestinya menjadi panggung kompetisi terbuka justru diwarnai perdebatan mengenai siapa yang boleh naik ke panggung.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari FHI Provinsi Banten mengenai alasan teknis maupun dasar regulasi yang melandasi pembatasan peserta pada nomor Hockey 5′. Penjelasan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pertimbangan organisasi dalam mengambil kebijakan.
Di sisi lain, KONI Provinsi Banten dan Panitia Besar Porprov VII juga dituntut memberikan kepastian apakah keputusan cabang olahraga tersebut telah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Porprov.
Masih ada sekitar 108 hari menuju pembukaan Porprov VII. Waktu itu seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan seluruh cabang olahraga bertanding dengan aturan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, pesta olahraga kehilangan maknanya ketika kontroversi mengenai aturan lebih ramai dibicarakan daripada prestasi atlet. Dan medali emas akan selalu menyisakan tanda tanya apabila publik lebih dulu percaya bahwa pemenangnya ditentukan di ruang rapat, bukan di lapangan. (*






