JEJAK KATA, Jakarta – Kasus dugaan penculikan atlet golf Jesslyn Wijaya Lay yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berakhir di meja penyidik. Setelah menelusuri keterangan saksi, jejak perjalanan, serta memeriksa seluruh pihak terkait, Polres Metro Jakarta Pusat menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan bahwa penyidik kini menjadwalkan gelar perkara sebagai tahapan administratif sebelum menerbitkan penghentian penyelidikan.
“Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan,” kata Roby, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Roby, penyidik telah meminta keterangan dari Jesslyn, pelapor, maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Hasilnya, laporan dugaan penculikan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
“Iya, bukan penculikan. Semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/2092/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA yang dibuat setelah Jesslyn dilaporkan menghilang usai menghadiri acara ulang tahun keluarga di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026 lalu. Pelapor berinisial NA menduga korban dibawa paksa oleh beberapa orang sehingga memicu dugaan penculikan.
Seiring penyelidikan berjalan, polisi menguji setiap informasi yang beredar, mulai dari keterangan saksi, rekaman digital, hingga data perjalanan korban. Hasil penelusuran menunjukkan Jesslyn meninggalkan Indonesia pada 14 Juli 2026 bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok.
Temuan tersebut menjadi titik balik penyelidikan. Dugaan penculikan yang semula menjadi dasar laporan tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana, sehingga perkara dihentikan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana laporan yang pada awalnya memunculkan spekulasi luas akhirnya bermuara pada kesimpulan yang berbeda setelah seluruh fakta diuji. Bagi penyidik, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan oleh kuatnya asumsi yang berkembang di ruang publik. (*






