Liputan

Ketika Pengunduran Diri Berujung Penyekapan, 5 Orang Jadi Tersangka

×

Ketika Pengunduran Diri Berujung Penyekapan, 5 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang—Mengundurkan diri dari pekerjaan semestinya berakhir dengan surat, serah terima aset, lalu masing-masing melanjutkan hidup. Namun, dii sebuah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tangerang, urusannya justru diduga menjadi jauh lebih rumit.

Seorang karyawan berinisial PG (25), melapor setelah mengalami dugaan penyekapan dan penganiayaan pada 28 hingga 29 Juli 2026. Ia disebut ditahan lebih dari lima jam, dari sekitar pukul 23.00 hingga 04.30 WIB.

Kasus itu kini berujung pada penangkapan lima orang oleh Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten. Kelima tersangka berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Polisi menyebut mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan disertai dugaan penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa para tersangka telah diamankan. Polisi menangkap mereka setelah melacak keberadaan kelompok tersebut hingga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

“Terduga pelaku ini ada lima, sekarang sudah diamankan,” kata Maruli di Tangerang, Sabtu.

Polisi menyebut salah satu tersangka diduga berperan sebagai pemberi perintah, sedangkan empat lainnya merupakan karyawan.

Ketika Bos Tak Menerima Pengunduran Diri

Dugaan kekerasan itu, menurut kuasa hukum korban Risman Harefa, bermula ketika PG menyampaikan pengunduran dirinya kepada atasan.

Aset perusahaan, kata Risman, juga telah dikembalikan. Namun pengunduran diri itu, disebut tidak langsung diterima. Korban justru diminta menunggu kedatangan karyawan lain. Dari situlah perkara kemudian bergeser dari urusan administrasi pekerjaan menjadi dugaan perampasan kebebasan.

Risman mengatakan kliennya mengalami sejumlah luka. Ia juga menyebut terdapat dugaan pelecehan seksual dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan dugaan pecahnya pembuluh darah kecil di bagian otak.

Sebagian tindakan terhadap korban, menurut Risman, bahkan disebut direkam dan kemudian tersebar di media sosial.

“Kami berharap klien kami mendapat keadilan,” kata Risman.

Keterangan tersebut merupakan versi korban melalui kuasa hukumnya. Polisi masih menangani perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka.

Bukan Lagi Soal Karyawan dan Perusahaan

Kasus ini menyisakan ironi yang lebih besar daripada sekadar perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Jika seseorang mengundurkan diri, sengketa semestinya diselesaikan melalui jalur yang tersedia. Bukan dengan menahan tubuhnya.

Di titik inilah kasus tersebut menjadi penting untuk diperiksa secara hukum. Sebab persoalannya bukan lagi apakah seorang karyawan boleh mengundurkan diri atau apakah perusahaan merasa dirugikan.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar: sejauh mana seseorang kehilangan kebebasannya ketika hubungan kerja berubah menjadi konflik?

Polisi kini memiliki pekerjaan untuk menjawabnya melalui penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Lima orang telah ditangkap. Namun penangkapan bukanlah akhir perkara. Polisi tetap perlu mengurai siapa melakukan apa, atas perintah siapa, bagaimana peristiwa berlangsung, serta memastikan seluruh dugaan kekerasan terhadap korban diuji berdasarkan bukti.

Sebab dalam perkara seperti ini, seragam, jabatan, dan posisi sebagai atasan tidak pernah boleh menjadi tiket untuk mengambil alih kebebasan orang lain. Pekerjaan boleh berakhir dengan surat pengunduran diri. Tetapi kebebasan seseorang bukan aset perusahaan yang bisa ikut ditahan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *