EsaiJejak Kata

Ketika Wakil Rakyat Melarang Wartawan Masuk Area Produksi Limbah B3

×

Ketika Wakil Rakyat Melarang Wartawan Masuk Area Produksi Limbah B3

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

OPINI“Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke area produksi!” Kalimat itu terdengar ketika Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke PT Kobe Kujira Mandiri di Kawasan Industri Milenium.

Perusahaan ini sedang menjadi sorotan lantaran keluhan bau menyengat yang dirasakan warga Kelurahan Mekar Bakti, CitraRaya, dan sekitarnya.

Kalimatnya pendek. Persoalannya panjang.

Pertanyaan sederhananya: dalam kunjungan itu, posisi Wakil Ketua Komisi IV sedang sebagai wakil rakyat yang hendak mengurai dugaan pencemaran, atau juru bicara perusahaan yang mengatur ke mana wartawan boleh melangkah?

Sebab, urusan membatasi akses ke area produksi pada dasarnya adalah kewenangan perusahaan. Ada manajemen, ada petugas keamanan, ada prosedur keselamatan kerja. Tidak perlu sampai wakil rakyat ikut mengambil alih mikrofon keamanan.

Apalagi wartawan datang bukan untuk mengoperasikan mesin produksi. Mereka datang untuk mencari informasi.

Tentu saja, masuk ke area produksi bukan perkara menerobos pagar. Ada aturan keselamatan, kerahasiaan proses produksi, dan prosedur perusahaan yang wajib dihormati. Jika memang wartawan tidak boleh masuk, perusahaan tinggal menjelaskan alasannya. Selesai.

Yang menjadi ganjalan justru ketika larangan itu keluar dari orang yang bukan bagian dari manajemen perusahaan.

Di sinilah persoalannya menjadi sedikit lucu. Di tengah keluhan polusi yang belum menemukan siapa biangnya, publik malah disuguhi persoalan baru: siapa yang berhak mengatakan wartawan boleh atau tidak boleh masuk?

Padahal, tugas Wakil Ketua Komisi IV bukan menjaga pintu pabrik. Tugasnya mengawasi dan memastikan persoalan publik ditangani secara serius.

Dan, persoalannya memang belum selesai.

Rapat dengar pendapat sudah dilakukan. Pemeriksaan dan berbagai upaya disebut telah ditempuh. Namun bau yang dikeluhkan warga masih menjadi teka-teki. Satu perusahaan disorot, kemudian perusahaan lain ikut disebut. Sumbernya belum terang, sementara hidung warga sudah lebih dulu menjadi “alat ukur” yang paling rajin bekerja.

Di tengah situasi seperti itu, yang dibutuhkan sebenarnya sederhana: data.

Ukur emisinya. Periksa sumbernya. Publikasikan hasilnya. Jika perusahaan terbukti menjadi sumber pencemaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan pula kepada publik.

Dengan begitu, persoalan tidak perlu diselesaikan melalui adu pernyataan.

Sebab, terlalu sering tampil di depan kamera juga tidak otomatis membuat polusi menghilang. Bau tidak takut pada konferensi pers. Asap tidak gentar pada pidato. Dan cerobong, tampaknya, tidak punya akun media sosial untuk membaca imbauan wakil rakyat.

Karena itu, daripada sibuk melarang wartawan, lebih baik Wakil Ketua Komisi IV memastikan pertanyaan utama warga segera mendapat jawaban: bau itu berasal dari mana?

Jika jawabannya sudah ada, mungkin wartawan pun tidak perlu terlalu lama berdiri di depan pintu. Dan wakil rakyat tidak perlu repot-repot menjadi petugas keamanan tambahan. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *