JEJAK KATA, Tangsel — Janji tentang harta sitaan senilai Rp3 miliar berakhir di sebuah kamar apartemen. Seorang perempuan berusia 70 tahun justru mendapati pintunya terkunci dari luar setelah orang yang mengaku bisa membantunya mencairkan aset pergi membawa barang berharga dan mobil.
Polisi kemudian memburu dua pria yang diduga menjalankan modus tersebut. Mereka adalah EJ, 45 tahun, yang mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan rekannya berinisial A yang disebut mengaku pernah menjadi tahanan KPK.
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, korban ITS sebelumnya diyakinkan bahwa A memiliki aset pribadi senilai Rp3 miliar yang telah disita KPK dan dapat dicairkan.
Syaratnya sederhana—setidaknya dalam cerita yang disampaikan kepada korban: menyediakan Rp100 juta untuk biaya pengurusan. Di situlah jebakan diduga dipasang.
Dari Janji Pencairan ke Pintu yang Terkunci
Peristiwa bermula pada Senin malam, 3 Agustus 2026. Sekitar pukul 21.00 WIB, A menyediakan kamar apartemen untuk korban beristirahat. Korban diyakinkan bahwa keesokan harinya mereka akan menuju kantor KPK dan sebuah bank di Bandung untuk mengurus pencairan aset tersebut.
Namun rencana perjalanan itu tak pernah terjadi.
Menurut Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, setelah korban selesai membersihkan diri, tas berisi barang berharga miliknya sudah tidak berada di kamar. Mobil Fortuner putih milik korban juga raib. Ketika korban hendak keluar, persoalan baru terlihat jelas: pintu kamar telah dikunci dari luar.
Ia terjebak seorang diri. Sekitar satu jam kemudian, petugas keamanan apartemen datang dan membuka pintu. Korban akhirnya berhasil dievakuasi.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk polisi. Dalam rekaman tersebut, A terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa tas korban dan mobil Fortuner.
Cerita tentang anggota KPK, aset sitaan, dan biaya pencairan yang semula terdengar seperti urusan administrasi negara berubah menjadi dugaan penipuan dan penyekapan.
Nama KPK sebagai Umpan
Polisi menyebut EJ berperan mengaku sebagai anggota KPK. Nama lembaga antirasuah itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa cerita mengenai aset sitaan dan proses pencairannya memiliki dasar.
Padahal, menurut polisi, keduanya diduga menggunakan cerita tersebut sebagai modus penipuan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Unit Reskrim Polsek Serpong kemudian melacak keberadaan kedua tersangka. Mereka akhirnya ditangkap di Cianjur, kurang dari sehari setelah kejadian.
Sementara Fortuner milik korban ditemukan di sebuah apartemen di Kota Tangerang dan diamankan polisi.
Kasus ini memperlihatkan satu hal yang kerap menjadi celah dalam penipuan: nama besar sebuah institusi dapat menjadi alat untuk membuat cerita yang sebenarnya ganjil terdengar resmi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan dengan meminta uang terlebih dahulu.
“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan,” kata Suhardono.
Dalam perkara ini, polisi masih memproses kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan penipuan dan penyekapan tersebut. Bagi korban, janji memperoleh harta sitaan justru berakhir dengan kehilangan barang berharga dan kebebasan selama hampir satu jam.
KPK, dalam modus itu, hanya menjadi nama. Tetapi bagi korban, nama tersebut sempat terdengar cukup meyakinkan untuk membuka pintu sebuah jebakan. (*






