Jejak KataLiputan

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

×

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Proses pemadaman api pada peristiwa kebakaran di Tanjung Jabung | FOTO: Dok. Istimewa

JEJAK KATA, Jakarta — Polri menetapkan 72 tersangka dalam 89 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Kasus tersebut ditangani di sembilan Polda dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan sebagian besar kasus bermula dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode lain.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

Sembilan Polda yang menangani perkara itu ialah Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Menurut Irhamni, penyidik tidak hanya memburu orang yang menyalakan api. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.

“Ini tidak berhenti pada aktor lapangannya. Kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, pasti akan kami kejar,” katanya.

Penyidikan dilakukan setelah titik panas yang terdeteksi satelit diverifikasi di lapangan. Petugas kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum menggelar olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti.

Polri menyita antara lain korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan tersangka. Penyidik tetap mengandalkan keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hasil olah TKP, serta penelusuran transaksi keuangan.

Di sisi pencegahan, Polri memperkuat patroli, pemetaan wilayah rawan, pemantauan hotspot, serta sistem peringatan dini bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat.

Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Auliansyah Lubis mengatakan, respons terhadap hotspot ditargetkan berlangsung satu hingga dua jam sejak titik panas terdeteksi satelit.

Sementara Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan atau membakar sampah dengan api, terutama ketika kondisi kemarau dan El Nino meningkatkan risiko kebakaran.

“Alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, tetap jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” kata Irhamni.

Polri menyatakan penegakan hukum akan terus dikembangkan, termasuk terhadap individu maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *