JEJAK KATA, Tangerang — Kekhawatiran pelajar meninggalkan ruang kelas dan ikut larut dalam aksi demonstrasi di Jakarta membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang memilih memperketat pengawasan di sekolah.
Pemkab Tangerang menerbitkan surat edaran yang meminta kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengawasi aktivitas siswa, terutama menjelang aksi demonstrasi yang berpusat di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sekolah, setidaknya untuk sementara, tidak diliburkan. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Namun, perhatian terhadap siswa diperketat—termasuk terhadap mereka yang tidak berada di kelas pada jam sekolah.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah dan aparat kepolisian.
“Untuk sementara kegiatan sekolah masih masuk. Tapi aparat kepolisian akan sweeping pelajar untuk mengantisipasi ikut demo ke Jakarta,” kata Intan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Di lingkungan sekolah, pengawasan itu diterjemahkan lebih rinci. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna, menambahkan, surat edaran tersebut meminta sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung sebagaimana mestinya sekaligus memantau kehadiran siswa.
Siswa yang tidak mengikuti pelajaran atau diduga bolos diminta segera ditindaklanjuti. Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk mengetahui keberadaan anak.
Agus mengatakan instruksi tersebut perlu diteruskan kepala sekolah kepada guru dan tenaga kependidikan. Tujuannya, menjaga siswa tetap berada dalam lingkungan belajar sekaligus mencegah mereka terseret ke kegiatan di luar sekolah yang belum tentu sesuai dengan usia dan kapasitas mereka.
Di tengah rencana demonstrasi di Jakarta, surat edaran itu menjadi semacam pagar tambahan. Pintu sekolah tetap terbuka, pelajaran tetap berlangsung, tetapi mata pengawasan dibuat lebih awas—agar bangku-bangku kelas tidak mendadak kosong karena penghuninya memilih pergi ke Senayan. (*






