JEJAK KATA, Jakarta — Komitmen politik memang mudah diucapkan. Yang lebih sulit adalah membawanya sampai ke palu sidang. Di situlah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menaruh perhatian terhadap janji pimpinan DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
GMNI DKI mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR yang menyatakan siap menyelesaikan RUU tersebut. Komitmen itu disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Bagi GMNI, keberanian DPR memasang tenggat waktu patut dicatat. Namun, catatan itu belum sama dengan kemenangan. Publik, kata mereka, akan tetap menunggu hasil akhirnya.
“Kami menghargai komitmen tersebut, tetapi publik tentu akan terus mengawal prosesnya. Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya menjadi janji politik. Target 15 Desember 2026 harus benar-benar diwujudkan,” kata Ketua GMNI DKI Jakarta.
RUU Perampasan Aset dipandang penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada menghukum pelaku. Negara juga dituntut memiliki mekanisme hukum untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan melalui prosedur yang sah, sekaligus memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
GMNI DKI meminta DPR tak berhenti di panggung komitmen. Pembahasan, menurut mereka, harus berlangsung terbuka dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi mahasiswa, serta kelompok profesional.
Dorongan serupa diarahkan kepada Komisi III DPR RI. Pembahasan diminta dipercepat, tetapi tidak dengan mengorbankan kualitas aturan. Sebab undang-undang yang lahir terburu-buru bisa menyimpan masalah baru, sementara pembahasan yang terlalu lama sering kali menjadi nama lain dari penundaan.
Kini, DPR sudah memiliki tanggal: 15 Desember 2026. Komitmen telah disampaikan, dokumen telah ditandatangani, dan publik sudah mulai mencatat.
Yang tersisa tinggal satu pertanyaan: ketika kalender sampai pada tanggal itu, apakah RUU Perampasan Aset sudah menjadi undang-undang—atau kembali menjadi bahan pidato tentang komitmen yang belum selesai? (*






