JEJAK KATA, Jakarta — Pemerintah menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi kualitasnya diduga tidak sesuai dengan label. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan produk tersebut akan ditarik dari peredaran.
Temuan itu berasal dari pengawasan dan pengujian sampel di sejumlah laboratorium bersertifikasi. Pemerintah juga akan mencabut izin produk yang terbukti melanggar ketentuan dan memproses pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Daftar produsen dan barang bukti sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses,” kata Amran.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk mencapai Rp89 triliun.
Beras fortifikasi membutuhkan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan biaya tersebut, harga produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan sekitar Rp13.500 per kilogram.
Namun, hasil pengawasan menemukan beras yang dipasarkan dengan harga rata-rata Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi mencapai Rp57.600 per kilogram—selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga acuan produk yang memenuhi ketentuan.
Temuan itu kini masuk ranah penegakan hukum. Pemerintah menyatakan produk yang tidak sesuai ketentuan akan ditarik, sementara produsen yang terbukti melanggar terancam sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*






