Jejak KataLiputan

Rajeg Memanas di Media Sosial, Polisi Memilih Jalan Dialog

×

Rajeg Memanas di Media Sosial, Polisi Memilih Jalan Dialog

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tangerang bersama Bupati Tangerang dan para tokoh masyarakat dalam mediasi polemik di saah satu tem[at ibadah yang viral di media sosial | Foto: Dok. Humas Polresta Tangerang

JEJAK KATA, Tangerang — Perbedaan pendapat antara sejumlah warga dan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026, berujung pada pengamanan kepolisian dan musyawarah.

Polresta Tangerang mendatangi lokasi untuk mencegah gesekan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, langkah tersebut bersifat preventif. Polisi, kata dia, mengedepankan pendekatan persuasif dan mendorong penyelesaian melalui dialog.

Musyawarah berlangsung di kediaman salah seorang tokoh masyarakat. Hadir Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam, tokoh agama, ketua lingkungan, serta perwakilan GKPI.

Pertemuan menghasilkan kesepakatan sementara. Lokasi ibadah tidak digunakan dan dikunci selama menunggu mediasi tingkat Kecamatan Rajeg. Warga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah provokasi dan potensi gesekan.

Namun, langkah pengamanan tersebut menyisakan persoalan yang perlu dijawab secara transparan: bagaimana memastikan ketenangan tidak justru mengorbankan hak jemaat untuk beribadah?

Indra Waspada menegaskan negara menjamin hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi video maupun potongan informasi yang beredar di media sosial.

“Apabila ada informasi yang beredar, kami berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Polisi memastikan situasi tetap aman dan akan berkoordinasi dengan pemerintah, tokoh agama, serta masyarakat. Dialog menjadi pilihan. Tetapi, penyelesaian yang berkeadilan membutuhkan lebih dari sekadar suasana kondusif: hak beribadah dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *