Liputan

Salaman Berujung “Kecup-kecup”, Kasat Pol PP Tangerang Dilaporkan Polisi

×

Salaman Berujung “Kecup-kecup”, Kasat Pol PP Tangerang Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Urusan salam tangan biasanya selesai dalam hitungan detik. Namun dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Banten ini, salam tangan disebut berubah menjadi pelukan dan berujung pada “kecup-kecupan”. Perkara tersebut kini masuk meja penyelidik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS dilaporkan oleh seorang pegawainya atas dugaan pelecehan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2 September 2025 di lingkungan kerja.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, polisi akan mendalami keterangan pelapor dan saksi-saksi sebelum menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

“Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini. Laporan itu sudah diterima,” kata Maruli di Polresta Tangerang, Selasa, 22 September 2026.

Menurut keterangan dalam laporan, pelapor semula hendak bersalaman dengan terlapor. Namun, menurut Maruli, tindakan itu disebut tidak berhenti pada salaman.

“Pelapor hendak bersalaman, namun bukan salaman, melainkan langsung dipeluk dan di dalam laporannya juga disebutkan diberikan kecupan-kecupan,” ujar Maruli.

Begitulah salam yang mestinya singkat mendadak menjadi panjang urusannya. Dari tangan yang hendak berjabat, laporan kemudian berjalan menuju kepolisian.

Maruli mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Polisi belum menyimpulkan perkara tersebut dan masih mendalami laporan yang diterima.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan perkara itu juga sedang ditangani secara internal. Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

“Saat ini sedang dalam proses penanganan. Nanti akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Beni.

Beni juga menyebut kondisi pelapor saat ini baik dan yang bersangkutan telah kembali bekerja.

Kasus ini kini berjalan di dua jalur: kepolisian dan pemerintahan daerah. Soal benar atau tidaknya dugaan tersebut, penyelidikanlah yang akan mengujinya. Sebab dalam perkara hukum, kecup-kecupan dalam laporan belum otomatis menjadi kesimpulan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *