JEJAK KATA, Jakarta — Investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia masih punya ruang untuk digenjot. Potensi cekungan yang belum dieksplorasi menjadi modal besar. Namun, modal finansial saja tak cukup. Investor membutuhkan kepastian regulasi, fleksibilitas kontrak, dan keekonomian proyek yang masuk akal.
Bayu Kusuma Dewanto, Direktur Keuangan Pertamina Hulu Energi (PHE), mengatakan pelaku usaha pada dasarnya siap meningkatkan investasi. Investasi hulu migas Indonesia pada 2025 disebut mencapai sekitar US$15 miliar atau sekitar Rp276 triliun dan berpeluang meningkat.
“Pelaku usaha sebenarnya mau investasi besar-besaran. Apa yang dibutuhkan? Kerja sama yang bagus,” ujar Bayu dalam konferensi pers menuju Forum Ekonomi Hulu Migas 2026, Selasa, 6 Oktober 2026.
PHE, kata Bayu, berencana meningkatkan belanja investasinya sekitar 1,5 kali lipat dibandingkan 2025. Langkah serupa diharapkan dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain untuk mempertahankan atau meningkatkan investasi.
Kebutuhan modal itu berkaitan dengan tantangan produksi minyak nasional yang terus membutuhkan tambahan pasokan. PHE menyiapkan sejumlah proyek besar, antara lain Enhanced Oil Recovery (EOR) berbasis chemical dan pengembangan migas nonkonvensional (MNK).
“Proyek investasi PHE ada beberapa yang besar, paling besar Rokan MNK dan Chemical EOR. Karena produksi minyak konvensional tidak sejalan dengan kebutuhan,” kata Bayu.
Peluang lain berada di sektor eksplorasi. Dari sekitar 128 cekungan migas Indonesia, Bayu menyebut masih ada sekitar separuh yang belum tersentuh eksplorasi.
“Kita coba menyentuh itu, kita coba tapping ke situ dengan uang yang siap kita investasikan,” ujarnya.
Masalahnya, eksplorasi bukan perjudian sehari dua hari. Modal dikeluarkan sekarang, sementara hasil pengeboran belum tentu langsung menjadi produksi. Bahkan jika menemukan cadangan, dibutuhkan waktu bertahun-tahun sebelum minyak dan gas dapat mengalir ke pasar.
Karena itu, kepastian hukum dan kebijakan menjadi salah satu pertimbangan utama investor. Bayu mengatakan investasi hulu migas membutuhkan modal besar dengan periode pengembalian yang panjang.
“Tanpa ada kepastian hukum dan kepastian kebijakan akan sangat sulit bagi pelaku usaha apa pun itu untuk bisa menginvestasikan uangnya,” katanya.
Fleksibilitas Kontrak
Pengamat migas Universitas Trisakti sekaligus pendiri Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai iklim investasi hulu migas Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan perbaikan. Salah satu perubahan yang dianggap penting adalah fleksibilitas skema kontrak.
“Lima tahun terakhir iklim investasi Indonesia membaik. Pasca gross split, 2020 sampai sekarang pemerintah sudah melakukan perbaikan fundamental, paling baik fleksibilitas kontrak,” ujar Pri Agung.
Menurut dia, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang diperhitungkan investor migas di kawasan Asia Pasifik. Namun sejumlah pekerjaan rumah belum selesai.
Ketidakpastian Undang-Undang Migas dan kebijakan domestic market obligation (DMO) masih menjadi catatan. Persoalan itu, kata Pri Agung, sebagian berada di luar kewenangan langsung regulator sektor hulu.
“Beberapa hal jadi catatan, tapi itu di luar jangkauan pihak yang melakukan pengawasan. Misalnya ketidakpastian UU Migas, ketidakpastian DMO,” ujarnya.
Tekanan fiskal juga menjadi tantangan. Persepsi bahwa industri migas menggunakan uang negara dapat membuat pemerintah lebih berhati-hati memberikan insentif.
“Ada tekanan fiskal. Cara pandang industri ini menggunakan uang negara sering memberikan kekakuan dalam memberikan insentif fiskal,” kata Pri Agung.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan penciptaan investasi baru di tengah penurunan produksi membutuhkan kerja bersama. Potensi migas masih besar, tetapi eksplorasi membutuhkan modal yang juga besar.
“Ciptakan investasi hari ini jauh lebih sulit. Misalnya kita sudah declining, tapi potensi masih besar. Ini eksplorasi yang besar-besar butuh investasi besar,” ujar Marjolijn.
Forum Ekonomi Hulu Migas 2026, menurut dia, dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, regulator dan pelaku usaha guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Pada akhirnya, migas bukan hanya soal berapa banyak cekungan yang masih menyimpan minyak. Investor juga menghitung berapa lama aturan akan bertahan, seberapa jelas mekanismenya, dan apakah proyek masih ekonomis ketika minyak pertama kali diproduksi. Cadangan boleh melimpah, tetapi tanpa kepastian, uang bisa memilih berdiam diri. (*






